Pendaftaran PPPK Segera Berlangsung, Menkue Tetapkan Tunjangan Uang Lembur dan Uang Makan

Sri Mulyani tetapkan uang lembur dan uang makan lembur.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

BACA JUGA:MEMBANGGAKAN! TNI Bantu Pembangunan Bandara Afrika

Berikut rincian uang lembur untuk tahun 2025 sebagai berikut:

1. Golongan I: Rp 18.000 per jam 

2. Golongan II: Rp 24.000 per jam 

3. Golongan III: Rp 30.000 per jam 

4. Golongan IV: Rp 36.000 per jam 

Sementara itu, uang makan lembur ditetapkan sebagai berikut: 

5. Golongan I dan II: Rp 35.000 

6. Golongan III: Rp 37.000 

7. Golongan IV: Rp 41.000 

Dengan peraturan terbaru ini, Sri Mulyani berharap pengaturan yang lebih jelas mengenai uang lembur dan uang makan lembur akan mempermudah administrasi dan memberikan keadilan bagi para ASN. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan