Tahukah Anda? Ternyata Ini Sosok yang Menggagas Larangan PNS Berpoligami, Ibu Tien Soeharto
Ibu Tien Soeharto larang PNS Berpoligami dan gagas TMI-sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Ibu Tien Soeharto memberikan larangan tegas untuk berpoligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bahkan larangan tersebut diwujudkan oleh pemerintah dalam undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Bila tidak ada larangan dari Raden Ayu Hj. Siti Hartinah berpoligami, maka sudah banyak PNS melakukan hal tersebut atau beristri lebih dari satu.
Karena sekarang ini, banyak kaum perempuan mencari saumi pekerjaan PNS. Lantaran pekerjaan dalam roda pemerintahan tersebut diyakini dapat menjamin kehidupan yang sejahtera.
Oleh sebab itu, maka banyak putra dan putri Bangsa Indonesia berlomba-lomba untuk menjadi PNS. Bahkan sebagian besar orang tua mengharapkan anaknya jadi PNS dengan melakukan bermacam cara.
Dengan kecerdasan dan kepintaran Ibu Tien Soeharto kala itu, mengeluarkan larangan berpoligami. Dengan keluarnya peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 dan juga UU Nomor 1 Tahun 1974.
Dikutip dari laman gramedia.com, Raden Ayu Hj. Siti Hartinah atau Ibu Tien Soeharto merupakan perempuan yang hebat dan cerdas.
BACA JUGA:Ayah Tiduri Anak Kandung Resmi Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
BACA JUGA:Korban Calo PPPK Guru Bertambah, 5 Guru Honorer Sudah Setor Uang Rp 40 Juta
Beliau merupakan Sebagai penggerak Kongres Wanita Indonesia pada waktu itu. Hingga kini larangan berpoligami masih tetap tegas terutama untuk para PNS.
Istri Presiden Indonesia kedua ini dianugerahi gelar pahlawan nasional tidak lama setelah kematiannya. Istri Jenderal Besar Purnawirawan Soeharto ini sudah begitu berjasa pada Negara Indonesia.
Bahkan, larangan berpoligami dari beliau juga berlaku bagi pejabat yang ada di Indonesia. Sebagai penggerak Kongres Wanita sangat disegani atas gagasan yang dilakukannya.
Selain itu, ada juga gagasannya yaitu, perpustakaan nasional, Taman Buah Mekarsari, RSAB harapan kita dan Museum dan banyak lagi yang lainnya.
Perlu dipahami, bagi PNS yang saat ini ada yang mencoba beristri lebih dari satu, maka apa bila istri pertama melaporkan perbuatannya, maka akan berdampak pada pekerjaannya selaku PNS.