Sanksi Melanggar Perda KTR, Kaur Terapkan Denda yang Cukup Memberatkan
KOMPAK: Bupati Kaur H Lismidinato, SH, MH terlihat kompak saat foto bersama dengan peserta seminar Kawasan Tampa Rokok (KTR), Selasa (12/12). UJANG/RKa--
BINTUHAN - Pemda Kaur melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur melaksanakan seminar nasional Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Padang Kempas, dibuka Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH dan diikuti peserta seminar.
Dalam kegiatan ini Bupati Kuar H Lismidianto, SH, MH meminta semua piha untuk senantiasa mematuhi dan berperan aktif menyukseskan Perda KTR tersebut. Mulai dari masyarakat, ASN, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pihak lainnya. Semuanya harus bersenergi dan saling dukung memaksimalkan berlakukan Perda KTR ini. ks
“Dengan kegiatan seminar, saya mengajak seluruh ASN dan masyarakat Kaur senantiasa untuk mentaati Perda KTR. Dengan mentaati Perda KTR, maka telah berpartisipasi dalam menyukseskan aturan yang telah dibuat,” kata Bupati Kaur, Selasa (12/12).
Dikatakan Bupati Kaur, dengan seminar ini diharapkan bisa menambah wawasan masyarakat Kaur tentang KTR. Selain itu, ia mengajak semua pihak untuk dapat berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan pengendalian dampak asap rokok kepada seluruh masyarakat Kaur. Guna mewujudkan Kaur bebas asap rokok. Karena, berdasarkan penelitian, asap rokok sangat berbahaya. Baik bagi si perokok maupun orang-orang yang berada di sekitarnya.
“Tantangan terbesar yang dihadapi saat ini bukan hanya tentang kemajuan teknologi, ekonomi, atau politik. Tetapi juga berkaitan erat dengan kesehatan masyarakat dan pelestarian lingkungan,” jelas bupati.
Lanjutnya, dengan urgensi implementasi KTR upaya dalam menciptakan masyarakat yang sehat dan lebih baik. Bahkan sebagai bentuk pelestarian lingkungan dan perkembangan positif generasi muda. KTR menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Terpisah, Plt Kadis Dinkes Yasman M.Pd menyampaikan, dalam Perda nomor 11 tahun 2016 tentang KTR disebutkan ada beberapa tempat yang dikategorikan bebas asap rokok. Diantaranya, fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Dalam Perda sudah diatur sanksinya, apabila masyarakat melanggar Perda tersebut dikenakan denda Rp 500 ribu. (ujr)