Pembentukan UPTD-PPA Kaur Tertunda, Perhatikan Penyebabnya
--
BINTUHAN - Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kaur tahun 2023 tertunda.
Dikarenakan tidak adanya pejabat yang dapat mengisi jabatan setelah UPTD tersebut didirikan. Padahal sebelumnya pembentukan UPTD-PPA telah menemui titik terang, karena telah disetujui Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Untuk persetujuan dari Provinsi Bengkulu sudah dapat. Selanjutnya Pemda Kaur wajib mempersiapkan pejabat yang akan mengisi jabatan di UPTD-PPA. Tetapi hingga saat ini Pemda Kaur belum membalas surat tersebut sehingga batas waktu yang telah ditentukan lewat. Apabila ingin mengajukan kembali harus dari awal kembali," kata Kadis DP2KBP3A Diraswan, M.Si melalui Kabid PPA Elda Marlina, SKM, Rabu (8/11).
Dikatakannya, dengan tidak ada tanggapan Pemda Kaur dengan batas waktu habis dari Provinsi Bengkulu. Maka jika ingin kembali membentuk UPTD-PPA harus menunggu 2024.
Pembentukan UPTD-PPA diperlukan. Karena bagian upaya untuk meningkatkan pelayanan dalam hal menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sehingga pendampingan korban kekerasan pada anak dan perempuan tidak ada kendala.
Lanjutnya, perlu diketahui hingga November ini sudah ada 26 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masuk ke pihaknya.
Data ini terus bertambah, jika berkaca dengan tahun 2022 pihaknya hanya mendapatkan 15 kasus saja. Tapi tahun ini ada peningkatan kasus kekerasan. Diduga ini terjadi akibat kurangnya pengetahuan pelaku, bisa saja korban. (ujr)