Segera Diadili, Simak Ancaman Hukuman Oknum Guru BS Tsk Korupsi Kemendes

ROHIDI/RKa DIGIRING : Oknum Guru berinisial SS alias Si yang merupakan tersangka korupsi anggaran PPID-PEL saat digiring menuju sel tahanan, beberapa waktu lalu.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Oknum guru SMAN BS berinisial SS alias Si (46) warga Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir bakal segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.

Hal ini, setelah berkas perkara dugaan korupsi anggaran Program Pilot Inkubasi Desa-Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) yang bersumber dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) RI, dianggap sudah lengkap.

Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH disampaikan Kasi Pidsus Dafit Riadi, SH membenarkan, untuk berkas penyidikan tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS. Sehingga, dalam waktu dekat berkasnya segera dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu untuk disidangkan. 

"Ya, perkara Tipikor dari Polres dengan tersangka berinisial SS berkasnya sudah kami terima dan telah dinyatakan P21. Secepatnya berkas perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,," ungkap Dafit.

Perlu diketahui, dalam perkara yang dilakukan oleh oknum guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut. Modus penyimpangan anggaran yang dilakukannua dalam kegiatan ini beragam.

Diantaranya mark up harga pengadaan barang dan jasa dan nota fiktif, mengurangi volume pekerjaan pembangunan rumah produksi box dryer, dana tahap I dan tahap II yang dicairkan ada yang dipakai untuk kepentingan pribadi.

Oleh karena itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal lama mendekam di sel tahanan. Apalagi, jika dalam persidangan nanti semua tindakan yang dilakukan benar-benar terbukti.

Bahkan, saat oknum guru tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dalam pasa ini, dijelaskan bawahan tersangka terancam pidana penjara 20 tahun.

Sementara menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan, lanjut Kasi Pidsus, tersangka Si tetap ditahan oleh Penyidik Jaksa. Penahanan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Manna. Apalagi, jadwal pasti pelaksanaan sidang juga masih belum pasti. Namun, yang jelas, berkas perkaranya sudah P21.

"Benar, tersangka tetap ditahan," pungkas Kasi Pidsus.

Sekedar mengingatkan, anggaran PIID-PEL yang dikorupsi oleh tersangka ini mencapi angka Rp 680,7 juta. Dana tersebut bersumber langsung dari DIPA Kemendes-PDTT RI untuk tahun anggaran 2019 silam.

Si ketika itu menjabat sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan Kemitraan (TPKK) yang menerima dana bantuan tersebut di Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir.

Semestinya, dana tersebut diperuntukan membangun rumah produksi box drayer jagung pipilan dan tepung jagung. Namun, sayangnya dalam kegiatannya tidak direalisasikan sesuai mestinya. Akibatnya, timbul kerugian negara sebesar Rp 323,7 juta atau hampir 50 persen dari nilai pagu anggaran. (roh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan