Launching Lubuk Larangan, Masyarakat Dilarang Tangkap Ikan Cara Ilegal, Simak Kata Bupati BS

Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM didampingi pihak terkait saat launching lubuk larangan-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-

BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah direncanakan sejak beberapa waktu lalu, akhirnya Pemkab BS dalam hal ini Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM secara resmi telah melaunching lubuk larangan.

Peluncuran lubuk larangan dipusatkan di tiga tempat diantaranya, Lubuk Saung dan Lubuk Tanjung Saung di Desa Sebilo dan Kelurahan Masat, serta Lubuk Semantung.

Lubuk larangan sendiri merupakan sebuah lubuk yang dilarang bagi masyarakat untuk melakukan penangkapan ikan. Terutama penangkapan dengan cara ilegal fishing.

Peluncuran lubuk larangan tersebut dipimpin langsung Bupati BS didampingi Unsur Forkopimda BS, Ketua TP PKK BS, Nurmalena Gusnan beserta jajaran Kecamatan dan Pemdes.

Dalam kesempatan itu, Bupati dan juga tamu undangan lainnya sekaligus melepaskan ratusan ekor bibit ikan emas di Sungai Air Manna tepatnya di lubuk larangan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM mengatakan, dengan telah diluncurkan lubuk larangan tersebut, diharapkan bisa menjaga habitat ikan asli BS yang ada di lubuk itu.

BACA JUGA:Rekon Tragedi Berdarah Tebat Rukis, Berikut Kronologis Hingga Sebabkan 2 Pemuda Meninggal

BACA JUGA:PKPU 8 Tahun 2024 : Visi Misi Paslon Kada Wajib Sesuai RPJMD

Sebab, tujuan launching lubuk larangan tidak lain untuk mengembalikan habitat asli ikan sungai Air Manna. Selama ini ikan-ikan sungai tersebut hampir punah karena ulah manusia dan faktor alam.

"Lubuk larangan ini  kita harapkan menjadi habitan ikan asli Sungai Air Manna," kata Bupati.

Lebih lanjut Gusnan, lubuk larangan sendiri diputuskan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) BS Nomor :  45 Tahun 2022 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan Perairan Umum.

Dengan diluncurkan lubuk larangan itu, Gusnan meminta agar tidak ada lagi masyarakat yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal, terutama di lokasi lubuk yang telah dicap sebagai lubuk larangan.

"Kami minta stop pengambilan ikan di Lubuk Saung dan Lubuk Tanjung Suang, serta Lubuk Semantung, khusunya secara ilegal fishing," pesan Gusnan.

Bupati menegaskan, jika masih ada tindakan ilegal fishing di area lubuk larangan. Maka, para pelaku yang melanggar akan dikenakan sanksi yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan