Hutama Karya Himbau Tetap Menjaga Keselamatan Apabila Melintasi Jalan Tol

utama Karya himbau tetap menjaga keselamatan diri saat berkendara di jalan tol. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - PT Hutama Karya (Persero) selaku salah satu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di Indonesia terus menghimbau kepada pengguna jalan untuk dapat mengikuti ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol khususnya pada jalan tol yang dikelola oleh perusahaan, serta setuju untuk mengutamakan keselamatan sebagai prioritas.

Menurut data terbaru dari Jasa Marga, selama kuartal pertama (Q1) 2024, sebanyak 177.389 kendaraan melintasi jalan tol Indonesia setiap hari.

BACA JUGA:Wacana Pemekaran Kabupaten Bengkulu Barat dari Mukomuko, Ini Daftar 6 Kecamatan yang Akan Keluar!

Sebagai layanan berbayar, pelanggan harus mematuhi sejumlah aturan dan fokus untuk menjaga perjalanan aman.

Salah satu yang harus diterapkan pengendara yakni, paham serta patuh terhadap aturan di jalan tol hal ini sangat penting demi keselamatan. 

Oleh karena itu, melihat data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Jalan tol Indonesia sepanjang 2.836 Km tersebar di pulau Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi. 

BACA JUGA:Cek Tanggal Lahir Pacar Anda, Ini Khodam dan Tanggal Lahir Wanita Hobi Selingkuh

Untuk menghindari gangguan dan sanksi, pengguna harus memahami aturan dan rambu lalu lintas karena jalan ini bebas hambatan dan tidak pernah sepi oleh kendaraan.

Dikutip nusantaratv.com, berikut beberapa informasi bagi pengendara ketika menggunakan jalan tol:

1. Perhatikan Batas Kecepatan 

Meskipun jalan tol relatif bebas hambatan, ini tidak berarti bahwa pengendara dapat berkendara dengan bebas. Ada batas kecepatan yang harus diperhatikan. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 23 ayat 4, dan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan, batas kecepatan terpasang adalah 60 hingga 100 km/jam.

BACA JUGA:Timnas Indonesia U-20 Masih Butuh Pemain di Tiga Posisi, Ini Penjelasan Indra Sjafri

Kecepatan terendah adalah 60 km/j untuk rute dalam kota dan maksimal 80 km/j untuk rute luar kota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan