PERHATIAN! Kibarkan Bendera Merah Putih Lusuh Disanksi Hukum! Simak Aturannya
Masyarakat Bengkulu diimbau mentaati aturan pengibaran Bendera Merah Putih selama bulan Agustus 2024. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
Penting diketahui, sanksi hukum untuk pelanggar aturan pengibaran Bendera Merah Putih. Kesemuanya diatur dalam Pasal 66 UU 24/2009.
Di dalamnya menyebutkan, “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta".