Gratis 2 Bulan! Tarif Tol Padang-Pekanbaru Diberlakukan 30 Juli 2024
Penetapan Tarif Tol Padang - Pekanbaru-Sumber foto: tribunnews.com-
KORANRADARKAUR.ID – PT Hutama Karya (Persero) telah menerapkan tarif tol untuk Jalan Tol Padang - Pekanbaru Seksi Bangkinang - XIII Koto Kampar, tepatnya tadi malam pukul 00.00 WIB, Selasa, 31 Juli 2024.
Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa ruas tol ini merupakan perpanjangan dari Tol Pekanbaru - Padang Seksi Pekanbaru - Bangkinang yang telah beroperasi sejak Desember 2022.
Seperti diketahui, penetapan tarif Tol Pekanbaru-Padang Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1659/KPTS/M/2024. Dengan begitu, ruas tol ini telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari satu bulan sejak 31 Mei 2024.
Selama periode tersebut, sosialisasi dilakukan secara rinci melalui berbagai kanal komunikasi hingga berdiskusi dengan para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat ekonomi untuk membahas persiapan pemberlakuan tarif Tol Bangkinang – XIII Koto Kampar.
Adjib Al Hakim mengatakan, total akumulasi tarif untuk golongan I dari Pekanbaru menuju Koto Kampar atau sebaliknya adalah sebesar Rp 60.000.
BACA JUGA:Hutama Karya Garap Dua Proyek di Jalan Tol Trans-Sumatera, Targetkan Rampung Tahun 2025
BACA JUGA:HUT RI Ke-79, Desa Wajib Kirim Peserta Lomba
Dengan demikian, berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Bangkinang - XIII Koto Kampar:
Pekanbaru - XIII Koto Kampar
1. Gol I: Rp 60.000
2. Gol II dan III: Rp 89.500
3. Gol IV dan V: Rp 119.000
Bangkinang - XIII Koto Kampar
1. Gol I: 26.000