Kejati Bengkulu Restorasi Justice 2 Tersangka, Salah Satunya TKP di Bengkulu Selatan

Ekspos restorasi justice 2 tersangka oleh Kejati Bengkulu, Selasa 30 Juli 2024. Foto : koranradarkaur.id--

BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terapkan restorasi justice untuk 2 tersangka kasus terjadi di Bengkulu. Ini terungkap dalam ekspose restorative justice secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejaksaan RI. Ekspose restorative justice secara virtual bertempat di Comand Center Kejati Bengkulu, Selasa 30 Juli 2024.

Kajati Bengkulu Syaifuddin Tagamal, SH, MH mengatakan, ekspose restorative justice secara virtual ini Guna membahas penerapan restorasi justice pada 2 tersangka dalam kasus yang ditangani jajaran Kejati Bengkulu.

Kedua kasus ini terjadi 2 Tempat kejadian perkara yang berbeda yakni, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) dan Kabupaten Lebong. 

"Membahas penerapan restorasi justice pada 2 kasus yang ditangani 2 Kejari di bawah wewenang Kejati Bengkulu. Pertama kasus yang terjadi di Bengkulu Selatan lalu juga di Kabupaten Lebong," ujar Syaifuddin Tagamal. 

BACA JUGA:Hilangkan Penat! Ini Wisata Danau Tercantik di Bengkulu, Cocok Tempat Santai Bareng Keluarga

BACA JUGA:Update Harga Emas 30 Juli 2024 Turun Rp 2000 Per Gram

Dijabarnya, kasus yang diupayakan restorasi justice di Kabupaten BS. Tersangka dalam kasus pertama adalah Keken Afibriasah bin Irawan, yang didakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. 

Disampaikan Kajati Bengkulu tentang beberapa pertimbangan yang mendasari penerapan keadilan restoratif pada kasus ini. Yakni, tersangka merupakan pelaku pertama kali.

Hingga tersangka dan korban telah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Serta telah terdapat kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, maka upaya restorasi justice dilakukan .

Sedangkan untuk kasus yang ditangani Kejari Lebong melibatkan tersangka Memi Kuswirawati alias Memi binti Amir Husen, yang didakwa dengan Pasal 406 Ayat (1) KUHP mengenai perusakan. Pertimbangan yang mendasari penerapan keadilan restoratif pada kasus ini. 

BACA JUGA:Buruan Daftar Festival Olimpiade Sains dan Bahasa, Gratis 100% dan Ada Hadiah Menariknya Loh!

BACA JUGA:Progres Pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir – Tempino Telah Mencapai 90 Persen

Antara lain, tersangka merupakan pelaku pertama kali. Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, korban telah memaafkan tersangka dengan sukarela. Serta telah dilakukan roses perdamaian dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan atau intimidasi.

"Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka diupayakan restorasi justice pada 2 tersangka. Alhamdulillah, sudah mendapat persetujuan Jampidum melalui Direktur Oharda," kata Kajati. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan