Hidup Sebatang Kara, Bujang Tua dan Janda di Kaur Terima Bantuan Kades

BANTUAN : Kades Muara Dua Kecamatan Nasal berikan bantuan kepada warganya berstatus janda dan bujangan tua yang hidup sebatang kara, Senin 29 Juli 2024. IST/RKa--

NASAL - Raut muka bahagia terpancar dari Misuri (60) bujang tua, dan Sulion (65) janda tua. Keduanya warga Desa Muara Dua Kecamatan Nasal, setelah menerima bantuan satu karung beras dan mie instan, dari Kades setempat, Senin 29 Juli 2024.  

Bantuan tersebut merupakan inisiatif Kades, karena iba terhadap kedua warganya yang hidup sebatang kara dan tidak memiliki keluarga. Kabarnya kedua warganya ini tidak pernah tersentuh bantuan pemerintah.

Kades Muara Dua Ansori menceritakan, kedua warganya ini tidak memiliki identitas, tak memiliki keluarga dan hidup sebatang kara. Mereka tinggal di rumah gubuk kecil dan tak jauh dari area sungai. 

Untuk bertahan hidup mereka hanya mengandalkan belas kasih warga. Karena dengan usia yang tak lagi muda, ditambah mengalami gangguan pendengaran. Tidak ada lagi yang mengajak mereka untuk bekerja.

BACA JUGA:Pembangunan 5 Ruas Jalan di Kaur Segera Dimulai, Total Rp 33,2 Miliar, Sudah Teken Kontrak

BACA JUGA:8 Tersangka Pembunuh4n di Tebat Rukis, 4 di Bawah Umur, Motif Hanya Hal Sepele

"Bantuan ini, merupakan inisiatif saya saja, untuk membantu kedua warga saya agar bisa bertahan hidup. Karena mereka hidup sebatang kara, tidak ada uang dan tak ada keluarga. Dengan diberikan bantuan ini saya berharap bisa memenuhi kebutuhan mereka beberapa hari kedepan," ujarnya.

Ansori mengakui, bahwa kedua warganya ini tidak masuk dalam daftar penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT - DD). Karena keduanya tidak memiliki identitas seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK). 

Ditambah, mereka tidak memiliki keluarga besar. Sehingga menyulitkan mereka untuk memberikan bantuan BLT-DD. Tapi tidak menutup kemungkinan mereka akan mencarikan solusinya, kedepan supaya kedua warganya ini mendapat bantuan.

"Kami akan berkonsultasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengenai aturan BLT-DD ini. 

BACA JUGA:Pilkada Kaur Diikuti 3 Paslon, Berikut Nama Paslon dan Partai Pengusungnya

BACA JUGA:Hiburan Malam Makin Eksis di Bengkulu Selatan, 37 Pemandu Lagu dan 2 Pasangan Bukan Muhrim Terjaring

Kalau memang tidak menyalahi aturan, maka akan kami daftarkan sebagai penerima BLT-DD. Sebaliknya kalau memang harus memiliki identitas kependudukan. Supaya menerima bantuan tersebut, kami akan berkonsultasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengurus identitas mereka," katanya.

Ditambahkannya, selain tidak terdaftar BLT-DD, kedua warganya juga tidak terdaftar bantuan sosial dari Pemda Kaur. Karena tidak memiliki identitas kewarganegaraan. Harapannya dengan adanyan informasi ini Pemda Kaur melalui jajaran bisa tergerak hatinya untuk memperhatikan kedua warganya ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan