Mantan Dirut PDAM Terjerat, Kerugian Rp 454 Juta

DITAHAN : Mantan Direktur PDAM Rejang Lebong 2017-2020 berinisial OR ditahan penyidik Kejari Rejang Lebong. --IST/RKa--

RADAR KAUR - Setelah bertahun-tahun dilakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bukit Kaba berinisial O-R yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya menjadi ditahan dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Kamis (9/11).

"Kami Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menerima berkas perkara dari penyidik atas nama Orin, jabatannya mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM" tutur Kepala Kejari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, S.H, M.H.

Dia menambahkan, penahanan tersangka O-R alias Orin, karena diduga melakukan penyalagunaan anggaran saat menjabat sebagai Direktur PDAM Rejang Lebong tahun 2018-2019.

Lanjutnya, dikutip betv.disway.id, untuk bersangkutan di sangka Pasal 2 Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Perbuatan sehubungan dengan penyalagunaan anggaran dana representasi gaji Direksi dan Direktur. 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rejang Lebong Albert SE menjelaskan, tersangka OR dinilai dengan sengaja melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang terhadap dana representasi direksi dan gaji bruto tiap bulannya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 454 juta.

"Perbuatan yang dilakukan tersangka ini terjadi dari bulan Maret 2018 sampai dengan Desember 2019," terangnya. (cw2)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan