Eks Bendahara DD Durian Seginim Segera Disidangkan
ROHIDI/RKa JELASKAN: Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH saat menjelaskan terkait perkembangan kasus Tipikor di Kabupaten BS, Jumat (8/12).--
BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah eks alias mantan Bendahara Desa Durian Seginim Kecamatan Seginim berinisial DS (40) ditetapkan sebagai tersangka tunggal beberapa waktu lalu.
Kini, tersangka dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) ini akan memasuki babak baru. Karena berkas perkara tersebut akan segera dilimp ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan.
"Benar, berkas perkara Tipikor Durian Seginim dengan tersangka berinisial DS sudah P21. Perkara ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan," ujar Kajari BS Nurul Hidayah, SH didampingi Kasi Pidsus Dafit Riadi, SH.
Dafit menambahkan, sementara menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan dan persidangan bergulir. Sampai saat ini tersangka masih tetap ditahan. Penahanan dilakukan di Rutan Klas IIB Manna.
Setelah nanti sidang berjalan, ada kemungkinan penahanan tersangka akan dipindahkan ke Lapas di Kota Bengkulu.
Sementara itu, masih kata Dafit, terkait penambahan tersangka yang terlibat dalam kasus ini, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Jika nanti ada fakta baru yang terungkap, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Namun, semuanya tergantung dari hasil persidangan terhadap tersangka DS nantinya.
"Soal penambahan tersangka, nanti dilihat saat persidangan," pungkas Dafit.
Sebagai pengingat, anggaran DD dan ADD Durian Seginim yang diusut Kejari BS adalah untuk tahun anggaran 2020-2021.
Yang mana, total anggaran yang dikelola desa tersebut mencapai sebesar Rp 2 Miliar. Dari hasil audit Inspektorat, kerugian negara mencapai sebesar Rp 262 juta.
Kerugian negara ini timbul dari beberapa kegiatan fiktif dan kegiatan fisik yang tidak selesai 100 persen. Sementara, berdasarkan pengakuannya, DS menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. (roh)