Tebus Pupuk Subsidi, Cukup dengan KTP
IST/RKa -- PUPUK : Petani sedang menggunakan pupuk padi.--
RADAR KAUR - Petani kini harus tahu lantaran mengambil pupuk subsidi dari pemerintah cukup dengan kartu tanda penduduk (KTP). Hal ini ditegaakan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman baru-baru ini.
Dikutip dari laman www.cnnindonesia.com, pengambilan pupuk dengan KTP seiring dengan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Sehingga dengan revisi aturan itu, akses petani terhadap pupuk bersubsidi menjadi lebih mudah, tidak hanya lewat kartu tani. Oleh sebab itu dengan kemudahan ini para petani tidak ada kendala lagi mengambil pupuk cukup dengan KTP.
Saya baru kembali menjadi menteri pertanian, tetapi banyak keluhan soal pupuk bersubsidi, sementara kita tengah memasuki musim tanam, kami gerak cepat mengubah Permentan, saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP," ungkap Amran di hadapan para petani di Kabupaten Bandung, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (6/12).
Terpisah, anggota kelompok tani (Koptan) Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir) Limiyati (40) menuturkan, untuk kebutuhan petani akan pupuk aman dan begitu juga dengan pasokan air berlimpah. Tinggal lagi pemeliharaan dan perawatan padi yang akan ditanam. Bila dirawat dengan baik maka, mudah-mudahan hasilnya berlimpah.
"Tidak ada alasan lagi bagi petani untuk bercocok tanam padi, lantaran pupuk aman begitu juga dengan air," ungkapnya. (*/man)