Masjid Dijual Rp 3,5 Miliar, Pemilik Tanah Wafat

Masjid Fatimah Umar di Kota Makassar dijual setelah pemilik tanah wafat-. Foto : koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Masjid di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dijual oleh seorang ahli waris setelah orangtuanya wafat.

Ahli waris menjual tanah dan bangunan masjid senilai Rp 3,5 miliar. 

Spanduk dijual telah dipasang di depan masjid dengan tulisan pemilik tanah atas nama Hilda Rahman dengan dua sertifikat hak milik disertai nomor telepon. 

Masjid ini berada di jalan kompleks BTN Makilbaji Kecamatan Manggala Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

Beberapa pihak menyebut tanah tersebut dulunya telah diwakafkan. Dalam pembangunan masjid dilakukan penggalangan dana bersama warga. 

BACA JUGA:Untuk Pertahankan Warisan Leluhur, Kades Usulkan Pembangunan Rumah Sekolah Adat

BACA JUGA:Satlantas Polres Kaur Jaring 21 Kendaraan Melanggar, 8 Target Operasi Patuh Nala 2024

Namun ketika pemilik tanah tersebut wafat, anak keturunannya mengklaim bahwa tanah tersebut bukan wakaf, melainkan milik pribadi.

Akun Facebook Andi Muhammad Nursh Shahid yang memviralkan hal ini kini membuka penggalangan dana untuk menembus masjid tersebut.

Ia menuliskan dibutuhkan sekitar 35 ribu orang untuk berdonasi minimal 100 ribu rupiah per orang agar masjid tersebut bisa digunakan kembali. 

Nursh Shahid mengatakan masalah sengketa tanah dan bangunan masjid sudah berjalan 2 tahun antara pengurus masjid dan ahli waris, namun tidak menemukan titik temu. 

BACA JUGA:Wujudkan Impian Petani,Pemdes Rabat Beton JSP

Hingga kini banyak pihak menyayangkan aksi keluarga ahli waris tersebut. Bahkan salah satu akun di media sosial menceritakan kejadian yang serupa dan akhirnya menjadi malapetaka bagi mereka yang menjualnya di kemudian hari.

“Hari ini adalah panggilan iman untuk kita semua. Panggilan bersama bagi semua yang merasa cinta dengan masjid,” seru Nursh Shahid. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan