WAW! SK Perades Dikeluarkan Bupati, Begini Mekanismenya
UJANG/RKa JELASKAN: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) M Suhadi, ST menjelaskan proses pembuatan SK perpanjangan Perangkat Desa, Selasa 9 Juli 2024.--
Karena akan dilakukan penelusuran terlebih dahulu apakah alasan yang diajukan benar atau tidak.
BACA JUGA:Pembangunan Alun - Alun Kota Bintuhan Tahap kedua Dimulai, Habiskan Dana Rp Rp 1,4 M,
Ditambahkannya, setelah dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades.
Belum ada Kades yang mengajukan perpanjangan masa jabatan perangkat desa.
Dengan begitu, diimbau seluruh Kades untuk menyampaikan pengajuan nama-nama Peradesnya.
Sehingga nantinya bisa diajukan ke bupati untuk pengangkatan Perades tersebut.
Selain itu juga, nantinya program yang ada di desa tidak terhambat yang disebabkan oleh Perades belum memiliki SK perpanjangan.
“Kalau sebelumnya SK Perades di tandatangani oleh Kades. Setelah keluar aturan baru tentang perpanjangan masa kerja Kades, maka SK Perades ditandatangani oleh bupati atau wali kota,” tutupnya.