5 Janji Hasyim Asy’ari Kepada CAT Tidak Terpenuhi, Bayar Denda Rp 4 Miliar

Janji Hasyim Asy’ari Kepada CAT yang membuat Ketua KPU Indonesia dipecat.-Sumber foto: lovebandung.com-

“Denda tersebut dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun,” ungkap Tio.

Akhirnya, pada Rabu, 3 Juli 2024, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI.

Pemberhentian ini dilakukan karena Hasyim Asy'ari melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Di mana dia dianggap melakukan tindakan asusila terhadap CAT. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan