Kapolsek dan Kepsek di Kaur Kompak Larang Knalpot Brong
Kapolres Kaur sampaikan pada warga dilarang pakai knalpot brong, Jumat 5 Juli 2024.--
PADANG GUCI HULU ( Pagulu) - Guna mengatasi keluhan warga di wilayah Kecamatan Pagulu dan Lungkang Kule anggota Polsek meminta agar warga tidak menggunakan knalpot brong termasuk di SMAN 9 Kaur di Desa Lawang Agung Kecamatan Lungkang Kule.
Bila sudah masuk sekolah, pihak Polsek Pagulu akan melakukan penertiban. Supaya siswa tidak pakai knalpot yang tidak standar.
Karena menimbulkan suara bising dan mengganggu ketertiban berlalu lintas. Oleh karena itu, dilarang pakai knalpot brong.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.IK,M.IK,M.Si melalui Kapolsek Pagulu Ipda Hengky Hermansyah, SH mengatakan, akan melakukan penertiban knalpot brong, penertiban terhadap anak - anak SMA dan SMP yang memakai knalpot tidak standar.
Ini dilakukan setelah kembali aktif sekolah. Kini masih dalam suasana libur dan minggu depan mulai masuk sekolah.
"Anggota Polsek akan melakukan penertiban knalpot brong di sekolah SMA dan SMP wilayah Pagulu dan Lungkang Kule," katanya.
BACA JUGA:Tanpa Butuh Internet, Ini 5 Games Offline Terbaik
BACA JUGA:Selain Bapak Ibu-ibu Juga Harus Tau, Ini Efek Samping Minum Kopi Berlebihan
Kegiatan ini dilaksanakan dengan banyaknya keluhan warga terutama disaat anak anak sekolah berangkat dan pulang sekolah dengan menggunakan sepeda motor.
Parahnya lagi sering kebut kebutan dan menggunakan knalpot yang sangat keras sehingga mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
"Bila ditemukan knalpot tidak standar maka akan diamankan," ucapnya.
Lanjutnya, sebelum melakukan penertiban, Polsek akan melaksanakan sosialisasi ke sekolah dan mengirimkan surat imbauan agar para siswa tidak menggunakan sepeda motor yang bersuara keras dan tidak kebutan kebutan di jalan yang bisa membahayakan diri dan pengguna jalan.
Bila sosialisasi sudah dilakukan, maka tidak ada anak didik pakai knalpot yang mengganggu pendengaran warga.
Bila masih menggunakan dan tertangkap, maka knalpot brong tersebut diganti oleh pemiliknya dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya.