Mantan Anggota DPRD Resmi Jadi Tersangka, Perhatikan Kasusnya

ROHIDI/RKa PRESS RELEASE : Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Dafit Riadi, SH dan Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH saat press release Tipikor, Rabu (6/12).--

BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah sempat terkesan disembunyikan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) BS secara resmi mengungkapkan identitas tersangka tambahan dalam dugaan korupsi dana umat yang dikelola Baznas BS, Rabu (6/12).

Dalam kasus korupsi dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) Jilid II ini, Kejari menetapkan Mantan Ketua Banzas BS berinisial MAG (65) yang juga merupakan mantan anggota DPRD BS periode 2004-2009 sebagai tersangka tambahan kasus tersebut.

Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH dalam press release mengungkapkan, penetapan tersangka tambahan kasus dugaan korupsi dana ZIS yang dikelola Banzas ini berdasarkan hasil pemeriksaan atas rekomendasi Pengadilan Negeri Tipikor (PN Tipikor) Bengkulu beberapa waktu lalu.

Selain itu, penetapan tersangka juga sesuai hasil pemeriksaan saksi-saksi yang dikuatkan dengan barang bukti.

"Sesuai keputusan PN Tipikor Bengkulu, menetapkan bahwa MAG (Matan Ketua Banzas, red) turut terlibat. Itu berdasarkan bukti yang ada serta saksi yang sama pada penetapan tersangka Jilid I," sebut Kajari.

Nurul menambahkan, mesikpun sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak tanggal 27 November 2023 yang lalu. Namun, tersangka MAG tersebut sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Hal tersebut karena didasari oleh beberapa alasan yang tepat.

"Belum ditahan (tersangka, red). Sebab, dia (MAG, red) masih kooperatif. Selain itu, karena mengingat waktu juga. Namun, jika memang dia tidak kooperatif lagi, secepatnya akan dilakukan penahanan," tegas Nurul.

Dalam perkara lanjutan atau kasus Baznas Jilid II ini, Kajari mengaku, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Sementara, untuk saksi yang diperiksa tersebut semuanya sama dengan saksi yang diperiksa dalam perkara Siti Faridah (44) Mantan Bendahara Baznas yang kini sudah divonis bersalah oleh hakim.

"Sudah lebih 25 orang saksi diperiksa sama dengan saksi Siti Faridah," beber Kajari.

Sekedar mengingatkan, dana ZIS tahun 2019-2020 yang dikelola Baznas BS mencapai Rp 4,5 Miliar (M). Dari jumlah tersebut, sumbangan terbesar bersumber dari dana zakat PNS.

Hanya saja, dalam realisasinya dana umat tersebut tidak digunakan sesuai manfaatnya. Namun, justru dipakai untuk memperkaya diri sendiri.

Dalam perkara ini, Jaksa telah menyita aset berupa satu unit mobil Toyota Avanza dan sebidang kebun durian milik Siti Farida yang merupakan Mantan Bendahara Baznas yang kini sudah berstatus terpidana. Penyitaan itu dilakukan untuk memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp 1,1 Miliar. (roh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan