Keresahan Pedagang dan Warga Soal Parkir Liar Penuhi Kolom Komentar Facebook

BERKELIARAN : Keresahan masyarakat terhadap keberadaan parkir yang berkeliaran di setiap sudut Ibu Kota Kabupaten BS kian memuncak. Sumber foto: ROHIDI/RKa --

BACA JUGA:Manfaat Kacang Hijau bagi Kesehatan, Salah Satunya Bikin Pembaca Terkejut

Lebih lanjut Kadis, untuk tarif parkir sudah jelas diataur dalam Perda 01.

Yang mana, sesuai Perda, tarif parkir untuk sepeda motor sebesar Rp 2.000/kendaraa.

Kemudian, untuk kendaraan mobil jenis mini bus, sedan pick uf dan sejenisnya Rp 3.000/kendaraan.

Dalam kesempatan itu, Alian menegaskan, jika pihaknya tidak henti-hentinya mengingatkan para Jukir yang ditugaskan dalam menarik retribusi untuk selalu menggunakan atribut yang lengkap.

BACA JUGA:Dibalik Kelezatan dan Kenikmatannya, Ini Deretan Fakta Menarik dan Mengejutkan dari Mie Instan

"Kepada juru parkir diwajibkan menggunakan atribut sebagai juru parkir dan memberikan karcis parkir kepada setiap orang yang parkir," pesan Alian.

Kadis menambahkan, agar masyarakat atau pemilik kendaraan tidak usah membayar parkir jika menemukan Jukir yang tidak memberikan karcis saat menarik retribusi.

"Masyarakat diimbau untuk tidak membayar parkir jika tidak diberikan karcis oleh juru parkir," imbuhnya.

Bahkan, Alian menegaskan jika nantinya pihaknya menemukan atau ada laporan soal Jukir yang tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka siap-siap diberikan sanksi tegas.

BACA JUGA:Manfaat Jagung Merah Baik untuk Kesehatan, Intip Manfaatnya Berikut

"Juru parkir yang tidak memberikan pelayanan secara sopan akan kami bina dan evaluasi," pungkasnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan