Pastikan Aman dari Karhutla, Polsek Maje Sisir Kebun Warga

Kapolsek Maje Iptu Ferdiansyah, SH mengatakan patroli intens dilakukan untuk Karhutla.--

MAJE - Dalam rangka mencegah dan antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kecamatan Maje.

Anggota Polsek Maje melakukan kegiatan sambang dan sosialisasi di Desa Parda Suka Kecamatan Maje, Senin (1/7). 

Dalam kegiatan ini, selain memberikan imbauan kepada Pemerintahan Desa (Pemdes) setempat. Mereka juga menyisir beberapa lokasi kebun milik warga. Giat ini merupakan upaya kerjasama Pemerintah dengan Kepolisian dalam mengantisipasi Karhutla.

Dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup barang siapa yang membuka lahan dengan cara dibakar.

BACA JUGA:Bantuan 2,8 Ton Beras, untuk Warga Berpendapatan Rendah

BACA JUGA:Asmara Berdampak Buruk Bagi Masa Depan! Simak 7 Masalah yang Dihadapi Remaja dan Bagaimana Cara Mengatasinya

Akan dikenakan hukuman penjara 10 tahun dan atau denda sebesar Rp 3-10 miliar sesuai Pasal 69 ayat 2 huruf h.

Sedangkan dalam Pasal 4 menyatakan pelanggar karena kelalaian diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1,5 miliar.

Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman, SIK, MIK MSI melalui Kapolsek Maje Iptu Ferdiansyah, SH  mengatakan, patroli ini intens dilakukan untuk mengantisipasi sekaligus mencegah terjadinya kebakaran lahan di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Maje. 

BACA JUGA:Pemdes Bagi BLT-DD, Datangi Rumah KPM, Begini Pesan Kades

Selain menghimbau  mereka juga mengajak Pemdes dan masyarakat.  Untuk memperhatikan para pemancing untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan.

Karena dikhawatirkan puntung rokok tersebut berpotensi menimbulkan Karhutla.

"Kami tetap menjalankan komitmen, apa yang menjadi atensi pimpinan bersama pemerintah Untuk bersama melakukan pencegahan Karhutla di wilayah kabupaten Kaur," tuturnya.

Lanjutnya, untuk menjaga hutan di Wilkum Polsek Maje. Pihaknya berharap seluruh lapisan bisa ikut berpartisipasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan