Bantuan 2,8 Ton Beras, untuk Warga Berpendapatan Rendah
FOTO BERSAMA: Kepala Kantor Pos Muara Nasal Medi Yarli, S.IP bersama Pemerintahan Desa (Pemdes) Sinar Banten Kecamatan Nasal dan warga foto bersama usai serah terima bantuan, Senin (1/7).-IST/RKa -
NASAL - Badan Pangan Nasiona (BPS) RI bersama Bulog dan Kantor Pos Indonesia bekerjasama menyalurkan bantuan 2,8 ton beras tahap tiga kepada 2.888 warga miskin.
Masing-masing menerima satu karung isi 10 Kilogram (Kg).
1.608 penerima di Kecamatan Nasal dan 1.280 penerima di Kecamatan Maje.
Bantuan ini dibagikan langsung ke 36 Kantor Desa (Kandes) diantaranya 19 desa di Kecamatan Maje dan 17 desa di Kecamatan Nasal. Estimasi penyaluran bantuan beras ini 6 hari kerja sejak Jumat (28/6) sampai Rabu (3/7) mendatang.
BACA JUGA:Sesak Napas Kambuh! Begini Cara Efektif Mengobatinya dengan Bahan Alami
BACA JUGA:Batasi Asupan Garam Dapur, Agar Tidak Menimbulkan Efek Buruk untuk Kesehatan
Kepala Kantor Pos Muara Nasal Medi Yarli, S.IP mengatakan, penyaluran bantuan untuk desa terpencil atau akses jalan yang masih sulit seperti Desa Tanjung Aur dan Desa Kedataran Kecamatan Maje.
Mereka mendapatkan fasilitas kendaraan roda dua dari Pemerintahan Desa (Pemdes) masing-masing. Dengan kerjasama yang baik, maka dipastikan penyaluran bantuan ini tepat sasaran dan tepat waktu.
Bagi warga atau penerima yang tidak dapat hadir ke Kandes untuk mengambil bantuan beras boleh diwakilkan. Dengan catatan harus satu Kartu Keluarga (KK). Selain itu tidak boleh, berdasarkan aturan berlaku.
BACA JUGA:2 Aplikasi Ini Bisa Mengungkap Pemilik Nomor Hp 'Siluman', Boleh Dicoba!
"Bantuan beras ini merupakan upaya pemerintah dalam membantu masyarakat berpendapatan rendah di seluruh Indonesia. Bagi masyarakat merasa berpendapat rendah tapi tidak mendapatkan bantuan. Pihaknya tidak mengetahui karena data tersebut berasal dari pusat langsung. Kami sifatnya hanya menyalurkan bantuan," tegasnya, Senin (1/7).
Lanjutnya, bantuan pangan beras bersumber dari stok cadangan beras pemerintah yang dikelola langsung oleh Bulog.
Giat ini telah sesuai amanat Peraturan Presiden (PP) nomor 125 tahun 2022 tentang pengelolaan cadangan pangan pemerintah.