NPHD Kaur Rp 34,9 Miliar Ditandatangani, Tapi Pakai Catatan

UJANG/RKa BA NPHD : Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MAP menerima berita acara NPHD Pemilu 2024 dari Bupati Kaur H Lismidinato, SH, MH, Jumat (10/11).--

BINTUHAN - Setelah sempat tarik ulur nominal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU, Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) dan Pemda Kaur, akhirnya disepakati.

Ditandai dengan penandatanganan NPHD antara Bupati Kuar H Lismidianto, SH, MH ddengan Ketua KPU Muklis Aryanto, S.Kom, MAP dan Ketua Bawaslu Kaur Muslihuddin. Kegiatan bertempat di ruang kerja Bupati Kaur, Jumat (10/11).

“Untuk dana hibah Pilkada sudah disepakati dan sudah ditandatangani antara Pemda Kaur dengan KPU dan Bawaslu Kaur,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Noprin Aidi, M.Si, Jumat (10/11). 

Menurut Noprin, dana hibah Pilkada 2024, dengan rincian untuk KPU Kaur Rp 24,9 miliar (M), Bawaslu Kaur Rp 6,1 M dan pengamanan Rp 3,9 M. Dana yang dihibahkan sesuai dengan kebutuhan untuk menyukseskan Pilkada 2024 di Kabupaten Kaur.

Dengan telah ada kesepakatan, harapan dana tersebut bisa digunakan dengan sebaiknya dan bisa dipertanggungjawabkan nantinya.

Terpisah, Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MAP mengatakan dana hibah Rp 24,9 M tersebut akan digunakan untuk menyukseskan Pemilu. Diakuinya dana yang disepakati lebih kecil dari ajuan KPU, yang mengusulkan Rp 29 M.

Tetapi Pemda Kaur terkendala dengan anggaran. Dengan catatan, apabila nantinya di tengah perjalanan dana yang telah disepakati masih kurang, maka KPU Kaur akan mengajukan tambahan dana ke Pemda Kaur sesuai dengan berita acara kesepakatan. Sebaliknya, apabila cukup maka tidak akan mengajukan kembali.

Sedangkan Ketua Bawsalu Kaur mengatakan, untuk dana hibah dari Pemda Kaur ke Bawaslu Kaur Rp 6,1 M juga terbilang kecil apabila dibandingkan hibah tahun 2020, yakni Rp 7 M.

Dengan kesepakatan, apabila nantinya ada kekurangan atau tidak cukup, Bawaslu akan mengajukan kembali dana ke Pemda Kaur. Hal ini juga tertuang dalam kesepakatan antara Bawaslu Kaur dan Pemda Kaur. (ujr)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan