Berpartisipasi Dalam Pilkada 2024, Warga Wajib Ada e-KTP
BERPARTISPIASI: Camat Tanjung Kemuning Dyki Marianto, S.Si, M.AP meminta warga berpartispiasi dalam Pilkada November 2024 saat kegiatan di Desa Tanjung Bula belum lama ini.-IST/RKa Hery Kurniawan-
TANJUNG KEMUNING – Dalam rangka berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang, warga wajib ada elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP).
Berpartisipasi dalam Pilkada biasanya pembuatan e-KTP mengalami lonjakan. Mengatasi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kaur sudah menyiapkan 2.000 keping blangko e-KTP.
Dengan begitu, bagi yang sudah berusia 17 ke atas wajib ada e-KTP guna berpartisipasi dalam Pilkada November 2024 mendatang.
Camat Tanjung Kemuning Dyki Marianto, S.Si, M.AP mengatakan, bagi pemilih pemula yang usianya sudah 17 ke atas wajib ada e-KTP. Gunakan hak suara anda di pesta demokrasi nanti. Karena suara anda menentukan kemajuan Kaur ke depan.
BACA JUGA:Rumah Sakit Bertaraf Internasional, Buka Loker Tenaga Ahli Berkualitas
BACA JUGA:Gaji Fantastis! Lowongan Kerja di BUMN, Cek Kualifikasinya di Sini
“Ayo berpartisipasi menuju kaur yang lebih baik melalui Pilkada nanti. Gunakan suara anda dalam memajukan Kaur dan bagi yang belum ada e-KTP diatas 17 tahun silakan lakukan pembuatan e-KTP di Dukcapil Kaur,” katanya.
Perlu diketahui, Dinas Dukcapil Kaur sudah menerima ribuan blangko KTP dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendakri) melalui Dukcapil Provinsi Bengkulu.
“Dengan banyaknya jumlah blangko KTP yang sudah ada, dapat melayani warga di Kaur dalam penerbitan KTP dalam menghadapi Pilkada,” ucapnya.
Terpisah, Camat Kelam Tengah Salianudin, SE melalui Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Milian Mumsi, SE menuturkan, menghadapi Pilkada warga wajib ada KTP.
BACA JUGA:Daihatsu Sigra Mobil terlaris Juni Ini, Berikut Jumlah Penjualannya
Dengan banyaknya blangko KTP di Dukcapil Kaur, seluruh masyarakat Kaur khususnya Kelam Tengah yang sudah memenuhi syarat silakan membuat KTP.
“Mendekati Pemilu Kada dalam menentukan suara tentunya harus mempunyai KTP yang sah,” terangnya.
Tambahnya, pembuatan KTP di Dukcapil Kaur sangatlah mudah dengan membawah persyaratan diantaranya seperti kartu keluarga (KK) dan surat domisili dari desa setempat. KTP bukan hanya untuk menyambut Pilkada bagi yang sudah masuk kreterianya. Namun KTP merupakan kewajiban warga Negara Indonesia yang ahrus ada KTP.