Konflik Petani Vs PT ABS Kian Panas, Walhi Bengkulu: Pemkab BS Harus Cabut Izinnya

ROHIDI/RKa DUDUKI: Puluhan warga tergabung dalam FMPR tanpak menduduki lahan yang diklaim milik PT ABS yang sempat nyaris terjadi bentrok, beberapa hari lalu.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Menyikapi konflik sengketa lahan antara petani yang rerata merupakan masyarakat di wilayah Kecamatan Pino Raya dengan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) yang tak berkesudahan.

Komplik ini semakin menjadi sorotan banyak pihak. Terbaru, sempat nyaris terjadi bentrok antara petani dengan lima orang karyawan PT ABS pada, Kamis (30/11) lalu.

Hal tersebut tidak lain dipicu karena kelima karyawan PT ABS tersebut melakukan pencabutan beberapa tanaman petani yang ada di lahan yang diklaim milik ABS itu.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga melalui Manager Kampanye Walhi Bengkulu Puji Julita Sari mengatakan, menyayangkan tindakan yang telah dilakukan pihak perusahaan.

Mengingat, berdasarkan penelusuran yang pihaknya lakukan, PT ABS saat ini tidak memiliki izin yang sah sesuai aturan untuk menggarap lahan itu.

Disisi lain, lanjut Puji, Walhi Bengkulu juga mempertanyakan sikap pemerintah yang terkesan mengabaikan konflik yang terjadi dan tidak melakukan evaluasi terhadap perizinan PT ABS.

Padahal, konflik lahan antara masyarakat Kecamatan Pino Raya melawan PT ABS sudah berlangsung sejak puluhan tahun silam. Konflik bermula sejak terbitnya izin kokasi 2012 lalu dengan luas 2.950 Hektar (Ha).

"Konflik disebabkan karena lahan yang dikelola masyarakat sejak lama dan secara turun temurun telah diklaim sepihak oleh PT ABS," ungkap Puji.

Masih kata Manager, PT ABS memang tidak melakukan perpanjangan izin lokasi yang habis masa berlakunya hingga tahun 2016 silam. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomoro : 100/538 tahun 2015. Bukan hanya itu, izin prinsip PT ABS  juga telah berakhir pada tahun 2016. Itu artinya, aktifitas PT ASB dapat dikatakan illegal karena perizinan perusahaan berakhir tahun 2016 dan tidak memiliki perizinan terbaru.

"Perusahaan ini tidak berhak lagi atas lahan tersebut dan berdasarkan pemantauan kami di lapangan, hingga saat ini pengelolaan dan pemanfaatan lahan oleh PT ABS tidak beroperasi secara maksimal. Perusahaan juga sudah beberapa tahun terakhir ini menelantarkan lahannya," terang Manager.

Menurut Puji, keberadaan PT ABS ini mengakibatkan kerugian terhadap banyak masyarakat petani di Pino Raya dan sekitarnya.

Sebab, menurut catatan yang pihaknya lakukan, sebelumnya ada beberapa orang masyarakat yang memanen sawit di lahan mereka sendiri, justru sempat dituduh mencuri buah sawit milik ABS. Peristiwa itupun kemudian dilaporkan dan diproses oleh Polsek Pino Raya.

"Oleh sebab itu, jika pemerintah abai atas tugasnya dalam persolan ini, maka akan  berpotensi terjadinya intimidasi dan kriminalisasi yang mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat. Untuk itu, kami mendesak pemerintah (Pemkab BS, red) agar segera mencabut permanen izin lokasi PT ABS dan mendorong resolusi penyelesaian konflik lahan yang terjadi," tegasnya.

Masih kata Puji, awal mula terjadinya konflik lahan antara masyarakat dengan PT ABS tersebut bermula ketika terbitnya SK Bupati tentang izin lokasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan