Tertarik Bekerja di Jepang? Cek Syarat dan Jalur yang Dapat Diambil di Sini!

Syarat dan jalur jika ingin kerja di Jepang.-Sumber foto: voi.id-

Pemerintah menyediakan fasilitas bagi masyarakat yang ingin bekerja di Jepang melalui Depnaker.

Depnaker telah bekerja sama dengan International Manpower Development Organization (IM-Japan) yang menawarkan peluang pekerjaan dan magang di Jepang.

Sayangnya program ini hanya dibuka sekali dalam setahun.

Para pelamar harus mengikuti proses selekai yang sangat ketat agar terpilih dalam program ini. Pekerja yang dipilih di Jepang akan diberi kontrak kerja lima tahun.

BACA JUGA:Kymco Like ABS 150i, Skuter Matic dengan Sentuhan Vintage Performa yang Memikat

BACA JUGA:Ijazah SMK Boleh Melamar, Bank Mandiri Buka Lowongan, Catat Link Mendaftarnya

2. Jalur lembaga pelatihan kerja

Selain melalui Depnaker, pencari kerja dari Indonesia juga dapat mendapatkan pekerjaan di Jepang melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) juga disebut sebagai jalur swasta.

LPK bisa mengirimkan tenaga kerja jika beroperasi di Indonesia dan sudah mendapatkan izin dari Sending Organization (SO).

Selain itu, mereka harus bekerja sama dengan Accepted Organization (AO) yang ada di Jepang. 

Sebelum dikirim ke Jepang, calon pekerja akan mendapatkan pelatihan selama 3 hingga 5 bulan.

Berbeda dengan jalur sebelumnya, pada jalur swasta, calon pekerja tidak akan menerima subsidi dari pemerintah, jadi mereka harus mengeluarkan dana pribadi untuk memenuhi semua kebutuhan mereka.

Perlu diingat bahwa calon pekerja harus melakukan observasi terlebih dahulu terhadap LPK yang akan digunakan sebelum menggunakan jasa LPK.

Hal ini disebabkan oleh banyaknya penipuan yang terkait dengan perekrutan dan pemberangkatan pekerja Indonesia ke luar negeri.

BACA JUGA:Mau Kerja Indomaret? Untuk Lulusan SMA Hingga S1, Ini Linknya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan