Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Pegi Perong Ditahan Kembali, Mengapa?
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon masih berlanjut, Pegi kembali di tahan. Sumber foto: ayobandung.com--
KORANRADARKAUR.ID – Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias setelah buron delapan tahun.
Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.
Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Pegi dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Tips Mudah Mencari Info Loker Lewat Online, Berikut 7 Situs Loker Populer di Indonesia
BACA JUGA:Lulusan SMA Merapat, Perusahaan Anak BUMN Buka Loker, Cek Posisi dan Persyaratannya di Sini!
Diketahui, Pegi ditahan sejak 21 Mei lalu selama 20 hari. Dengan demikian, waktu penahanan terhadap Pegi sudah berakhir pada Minggu 9 Juni 2024 kemarin.
Namun dengan berakhirnya penahanan Pegi, dikutip dari cnnindonesia.com, polisi memperpanjang masa penahanan Pegi sebagai tersangka selama 40 hari ke depan.
Kendati demikian, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Surawan tak membeberkan kapan penyidik memutuskan perpanjangan masa penahanan Pegi.
“Perpanjangan masa penahanan terhadap Pegi dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP selama 40 hari. Setelah tahap penahanan pertama selama 20 hari telah dilalui penyidik,” kata Surawan.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim, meminta agar dalam tahap masa penahanan kedua penyidik bisa secara efektif mengumpulkan pelbagai bukti untuk segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tentu ini merupakan hari terakhir penahanan Pegi Setiawan yang memerlukan perpanjangan oleh penyidik, apabila masih harus ditahan," kata Yusuf.
"Oleh karena itu, kami mendorong penyidik seefektifnya memberikan kepastian hukum, kelengkapan berkas penyidikannya, apakah dapat dilanjutkan untuk diajukan ke JPU atau tidak," tambah Yusuf.