ODOL, Sopir Truk Bisa Disanksi!
Johannis Perangin--
MUARA SAHUNG - Pemilik truk angkutan material bangunan, maupun hasil pertanian. Ditegas tidak Over Dimension Over Loading (ODOL), atau melebihi kapasitas angkut dan dimensi saat melakukan pengakutan. Hal tersebut dinilai sebagai kejahatan lalu lintas.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kapolsek Muara Sahung Iptu Johannis Perangin, SH mengatakan, tindakan ODOL menyebabkan kerusakan jalan raya dan meningkatkan potensi terjadinya Laka Lantas.
"Untuk itu telah kami sampaikan pada pemilik RAM. Agar menyesuaikan jumlah muatan dengan dimensi kendaraan. Jangan sampai melebihi kapasitas," ujar Kapolsek Muara Sahung, Jumat (1/12).
Ditegaskannya, lantaran beban muatan yang melebihi kapasitas. Truk ODOL sering mengalami Laka Lantas. Dicontohkan, penyebabnya karena tak kuat melewati tanjakan. Ini membahayakan pengemudi truk , juga pengendara lain. Belum lagi dampak kerusakan yang ditimbulkan pada jalan raya. Karenanya hal tersebut dianggap merupakan bentuk kejahatan lalu lintas.
Tambahnya, sejauh ini banyak masyarakat yang mengeluhkan kerusakan jalan. Lantaran dilalui kendaraan yang barang angkutannya melebihi kapasitas. Ditegaskannya, larangan kendaraan tidak melebihi kapasitas muatan di atur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 307. Sanksinya yakni kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.
"Mari sama-sama taati peraturan lalu lintas. Dengan tidak melakukan muatan pada kendaraan pengangkut barang melebihi kapasitas," pungkasnya. (yie)