Peremajaan Sawit Rakyat Gagal, Ini Biang Keroknya

----

RADAR KAUR - Rencana pemerintah Indonesia melakukan program peremajaan Sawit Rakyat (PSR) mulai menemui masalah. Masalah timbul terkait dengan penyaluran Sarana Produksi (Saprodi) kelapa sawit dan sistem distribusi Sarana dan Prasarana (Sarpras). 

Menurut Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah, kendala itu berasal dari realisasi dan sistem distribusi Sapras masih tidak berjalan dengan baik.

Pasalnya, surat rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas terkait masih terkendala di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)

Dikutip dari detik.com dengan judul” Program Peremajaan Kelapa Sawit Hadapi Masalah Besar Ini”, dijelaskan tujuan utama percepatannya bukan hanya rekomtek, tapi perbaikan sistem yang ada di BPDPKS untuk segera menyalurkan bantuan Saprodi dan Sapras.

Sistem antara LKPP dengan BPDPKS belum terintegrasi dengan baik. Dia juga menyebut sistem pengadaan seharusnya melalui katalog digital (e-catalog), bukan melalui proses lelang saat ini.

Sarpras untuk tanaman kelapa sawit memang dibutuhkan segera mungkin, tidak bisa menunggu waktu yang lama. Sedangkan apabila menggunakan sistem lelang  atau proses lelang, sarana produksi perkebunan kelapa sawit memakan waktu lama.

Dengan begitu diminta agar segera memperbaiki sistem pengadaan Sarpras. Kalau di pengadaannya melalui proses lelang, maka dipastikan tahun depan belum akan rampung. Seharusnya menggunakan sistem e-catalog.

Terpisah, Direktur Tanaman Sawit dan Aneka Palma Lainnya Ardi Praptono mengatakan, program sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit ini sebagai upaya peningkatan produktivitas melalui penyaluran bantuan.

Bantuan tersebut berupa alat pasca-panen, unit pengolahan hasil, ada pembuatan atau peningkatan jalan kebun dan tata kelola air. Kemudian juga ada ekstensifikasi, intensifikasi, alat transportasi, mesin pertanian, infrastruktur pasar dan sertifikasi. 

Hingga saat ini program Sarpras kelapa sawit ini telah dilaksanakan di 20 Provinsi dan 103 Kabupaten sentra sawit. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola perkebunan yang dianggap perlu peremajaan. Dengan langkah yang ada maka produktivitas sawit akan meningkat.  (*/ujr)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan