Peminat Mobil Listrik Semakin Tinggi, Aturan Subsidi Pembelian Dipermudah

Motor listrik makin diminati masyarakat. -Sumber foto : detik.com-

Kelompok masyarakat tersebut adalah penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima Bantuan Subsidi Upah, serta penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA. 

Namun, setelah kebijakan dan program tersebut diberlakukan ternyata penjualan dan penyaluran bantuan pembelian motor listrik sepi peminat.

Pada periode Mei - Agustus 2023, pembelian motor listrik yang mendapat potongan harga dari pemerintah hanya mencapai 2.406 unit, artinya bantuan pembelian hanya tersalurkan pada 2.406 orang penerima.

Sesuai  Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua bertujuan  mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri pada Bulan Agustus 2023. 

BACA JUGA:Berjiwa Muda! Yamaha FreeGo Hadir dengan Warna Baru, Ini Spesifikasinya

Permenperin ini menyederhanakan penerima bantuan pembelian motor listrik tidak hanya untuk empat kelompok masyarakat, akan tetapi diperluas untuk seluruh WNI yang berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Seluruh WNI dengan kriteria tersebut berhak atas pembelian motor listrik dan sekaligus berhak mendapatkan bantuan pembelian sebesar Rp 7 juta untuk setiap satu unit.

Hingga pertengahan Mei 2024, total populasi kendaraan listrik mencapai 144.547 unit, yang terdiri atas kendaraan roda dua, roda tiga, kendaraan penumpang, kendaraan komersil, dan bus.

Kelanjutan program bantuan pembelian KBLBB roda dua pada tahun anggaran selanjutnya bisa menyukseskan penjualan motor listrik di Indonesia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan