Pledoi Mantan Sekretaris KPU Kaur Ditunda, Ini Alasan dan Jadwalnya Terbarunya
Editor: Daspan Haryadi
|
Kamis , 30 May 2024 - 20:19
Suasana persidangan kasus korupsi dana hibah KPU Kaur tahun 2022 di PN Tipikor Bengkulu, beberapa waktu lalu. Foto: DOK/RKa--
Ini untuk mengganti kerugian negara yang terjadi akibat penyelewengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran (TA) 2022.
Total nilai dari dana hibah ini kurang lebih Rp 1 miliar.
"Hari Jumat Jumat 18 Mei 2024 terdakwa sudah menyerahkan uang senilai Rp 198 juta sebagai ganti kerugian negara," ujarnya.*