Oknum Guru Genit Segera Disidang

ROHIDI/RKa -- TERSANGKA : Oknum Guru SMAN BS berinisial BJ alias Bo (44) warga Kecamatan Kota Manna saat ditetapkan tersangka, belum lama ini.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Perkara dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh salah seorang Oknum Guru SMAN BS berinisial BJ alias Bo (44) warga Kecamatan Kota Manna, masuk babak baru, Kamis (30/11).

Hal ini setelah berkas perkara terhadap perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) BS. Lalu, benarkah perkara BJ tersebut bakal segera masuk meja hijau?

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kasat Reskrim Iptu Susilo, MH saat dikonfirmasi Radar Kaur (RKa), Kamis (30/11) membenarkan, jika memang berkas perkara BJ sudah dilimpahkan ke Jaksa.

Bahkan, jika semua sudah dinyatakan lengkap maka status penahanan BJ juga akan segera beralih ke kejaksaan.

"Berkas sudah kita limpahkan. Saat ini masih dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika sudah dinyatakan lengakap maka BJ juga akan segera dilimpahkan menjadi tahanan kejaksaan," beber Susilo.

Sementara itu, menepis isu adanya oknum BJ sudah bebas dari jeratan hukum tindak pidana pencabulan. Kasat Reskrim mengungkapkan jika oknum BJ masih berstatus menjadi tahan Polres BS.

Sehingga, dirinya memastikan isu jika BJ sudah bebas pasca adanya perdamaian antara korban dan pelaku, adalah tidak benar.

"Tidak itu (isu bebas, red) masih di tahan. Statusnya menjadi tahanan masih di Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Bengkulu Selatan," tegas Kasat.

Sebagai pengingat, Oknum Guru SMAN BS berinisial BJ ditetapkan tersangka pada Jumat (3/11) lalu. Bahkan, akibat perbuatannya, BJ disangkakan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tetang Perlindungan Anak. (roh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan