3 Cara Pencairan Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Agar Terhindar Dari Calo

Ilustrasi --

KORANRADARKAUR.ID - Akhir-akhir ini masyarakat mulai banyak melakukan pengajuan pencairan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Hanya saja, dengan banyaknya masyarakat yang mengajukan klaim, banyak pula muncul oknum yang tak bertanggungjawab yang biasa disebut calo.

Para calo tersebut menawarkan jika pencairan dapat dilakukan dengan mudah.

Padahal, setelah diikuti malah saldo JHT sang korban langsung hilang oleh oknum tersebut.

Untuk itu, dilansir dari jateng.antaranews.com, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto mengingatkan agar seluruh peserta tidak menggunakan jasa calo.

BACA JUGA:Berkurban Bentuk Bersyukur, Ini Daftar Harga Sapi Kurban Jelang Idul Adha

Khususnya saat mereka hendak mengajukan proses pengajuan klaim saldo JHT. Mengingatkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan beberapa cara agar saldo JHT bisa dicairkan.

"Jangan gunakan calo ketika hendak ajukan klaim JHT," ungkap Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Antony Sugiarto seperti dikutip dari jateng.antaranews.com.

BACA JUGA:5 Motor Listrik Kapasitas Baterai Besar, Simak Jenisnya

Untuk terhindar menjadi korban calo, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah membuka pelayanan melalui beberapa cara. Bahkan, saat ini ada tiga cara pencairan klaim saldo JHT yang bisa dilakukan peserta Jamsostek.

Diantaranya, pencairan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), pencairan melalui Layanan Online Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan layanan langsung di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

BACA JUGA:4 Oli Mesin Pertamina Ini Sesuai dengan Jenis Motor, Ini Namanya

Untuk cra termuda pencairan klaim saldo JHT yakni melalui laman resmi milik Lapak Asik. Melalui laman ini, saat pencairan peserta tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta hanya perlu mengunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan