Miliki 1 Paket Sabu, Operator Nitrogen SPBU Kutau Dibekuk Polisi, Saat Sedang di Tempat Kerja
ROHIDI/RKa DIAMANKAN : Pelaku penyalahgunaan Narkoba saat berhasil diamankan oleh Anggota Satreskrim Pokres BS, beberapa hari lalu.--
Hanya saja, hingga saat ini belum diketahui secara pasti pelaku merupakan pemakai ataupun bandar. Mengingat, sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyidikan.
Masih kata Kasat, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap pelaku, akan disangkakan dengan Pasal 112 UU tentang Narkotika.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa, orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Maka, yang bersangkutan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Serta, pidana denda paling sedikit maksimal Rp 8 miliar. (**)