3 Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati, Ini Kasusnya

DISIDANG: Pelaku pembunuhan berencana Imam Masykur sedang mengikuti sidang.--

RADAR KAUR – Oknum anggota Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres). Praka Riswandi Mani dan dua oknum prajurit TNI AD lainnya, yaitu Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir. Tiga oknum tersebut terdakwa perkara penculikan yang disertai dengan penganiayaan pemerasan terhadap pemuda asal Aceh yakni Imam Masykur (25), yang berprofesi sebagai penjual obat di Toko Kosmetik di kawasan Rempoa Ciputat. 

Dikutip disway.id, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku di hadapan saksi di sekitar Toko Kosmetik korban sebagai anggota Polisi. Mereka kemudian membawa korban ke dalam mobil pribadi. Selama perjalanan, pelaku melakukan penganiayaan dan meminta agar korban menyetorkan uang Rp 50 juta. Dengan dalih telah mengedarkan obat-obatan secara ilegal.

Oditur Militer Letkol Korps Hukum (Chk) Upen Jaya Supena menutut ketiganya lantaran telah terbukti dalam kejahatan melakukan pembunuhan secara bersama-sama. Tuntutan tersebut disampaikan Oditur Militer dalam sidang perkara yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur Senin, 27 November 2023. 

Letkol Chk Upen Jaya Supena mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan saksi di persidangan. Ketiga terdakwa terbukti dalam kejahatan melakukan pembunuhan secara bersama-sama. Sehingga dituntut maksimal, dengan hukuman mati dan hukuman tambahan pemecatan dari satuan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Selain itu, ia menegaskan dalam tuntutannya ketiga terdakwa telah melakukan unsur tindak pidana penculikan secara bersama-sama dan melakukan penganiayaan atau penyiksaan. Sehingga menyebabkan saudara Imam Masykur meninggal dunia.

Oleh karenanya, ketiga terdakwa juga dituntut dengan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Dengan tuntutan yaitu, terdakwa 1 Praka Riswandi Manik, terdakwa 2 Praka Heri Sandi, terdakwa 3 Praka Jasmowir, dengan pidana pokok pidana mati. Dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer casu quo (Cq) TNI AD," kata Letkol Chk Upen Jaya Supena. (cw2)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan