27 Perusahaan Sawit Ilegal Akan Ditutup, Ada di Kaur?

Hasil riset dari 32 perusahaan sawit yang ada di Indonesia beroperasi secara ilegal di Kawasan Hutan Gambut (KHG)--

RADAR KAUR - Hasil riset dari 32 perusahaan sawit yang ada di Indonesia beroperasi secara ilegal di Kawasan Hutan Gambut (KHG). Dari 32 perusahan tersebut hanya 5 perusahaan yang benar-benar berada di ekosistem gambut dengan tujuan budidaya. Sedangkan 27 perusahaan atau sekitar 84 persen, beroperasi di ekosistem gambut yang seharusnya memiliki fungsi lindung. Dengan begitu perusahan yang melakukan aktivitas di KHG akan ditutup.

Dikutip dari infosawit.com dengan judul “Berikut 5 Wilayah Dengan Lahan Kebun Sawit Ilegal Terluas”. Dalam artikel tersebut dijelaskan, rencana pemerintah Indonesia untuk memutihkan 3,3 juta hektare (Ha) lahan perkebunan sawit ilegal yang tersebar di berbagai provinsi. 

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap masalah deforestasi yang telah lama menghantui negara ini, khususnya di wilayah-wilayah yang kaya ekosistem gambut.

Dari data yang ada wilayah yang paling banyak kebun kelapa sawit ilegal wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dengan luas lahan sawit ilegal mencapai 213,97 ribu Ha, selanjutnya Provinsi Riau dengan 100,26 ribu Ha disusul Provinsi Sumatra Utara dengan luas lahan 30,39 ribu Ha dan Provinsi Kalimantan Barat serta Provinsi Jambi masing-masing 24.357 Ha dan 12.300 Ha. 

Tujuan utama pemerintah membersihkan perkebunan sawit ilegal ini untuk mengatasi masalah deforestasi yang semakin meresahkan dan melindungi ekosistem gambut yang sangat rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas manusia. Dalam menjaga keberagaman hayati, menyimpan karbon, dan memelihara keseimbangan ekosistem secara keseluruhan ekosistem gambut memiliki peran penting.

Langkah ini sangat penting untuk melestarikan lingkungan, penting juga untuk memastikan bahwa implementasinya dilakukan den cermat dan adil. Pemantauan yang ketat dan kontrol diperlukan untuk memastikan bahwa perkebunan sawit yang ada harus mengikuti aturan tidak menyebabkan dampak negatif bagi lingkungan.

Itulah informasi tentang perkebunan kelapa sawit ilegal di Indonesia yang akan ditertibkan pemerintah dengan menutup seluruh perkebunan tersebut. Dengan informasi yang ada bisa menambah wawasan pembaca harian Radar Kaur (RKa). (*/ujr)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan