Ohhh! Ternyata Ini Alasan Kejari BS Belum Tetapkan Tsk Korupsi SMK IT
ROHIDI/RKa DISITA : Beberapa dokumen terkait pengelolaan Dana BOS dan Dana Hibah di SMKN IT Al Malik saat disita oleh Kejari BS, belum lama ini.--
BENGKULU SELATAN (BS) - Lima bulan lebih, pasca Kejaksaan Negeri (Kejari) BS menaikan status penyelidikan ke penyidikan, terhadap kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) dan Dana Hibah di SMK IT Al Malik pada, Rabu 7 Juni 2023 lalu.
Hingga saat ini tersangka dalam kasus tersebut tak kunjung ditetapkan.
Padahal, sejak beberapa waktu lalu Kejari BS telah beberapa kali melakukan penggeledahan terhadap sekolah hingga pemeriksaan saksi-saksi.
Bahkan, Kejari juga telah melakukan penghitungan kerugian negara yang berkerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
Menyikapi hal tersebut, Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH menyebutkan, jika pengusutan kasus dugaan korupsi Dana BOS dan Dana Hibah Pemrov Bengkulu tahun 2021-2022 di SMK IT Al Malik terus berlanjut.
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negera yang dilakukan BPKP. Selain itu, terkait penetapan tersangka pihaknya juga masih mengalami beberapa kendala.
"Ya, (penetapan tersangka, red) kita terkendala saksi ahli, tapi kasus jalan terus," sebutnya.
Nurul menegaskan, lamanya proses penyidikan bukan tanpa sebab. Jaksa selalu berkoordinasi dengan BPKP terkait hasil penghitungan kerugian negara.
Apabila hasilnya telah keluar, jaksa memastikan langsung melakukan rilis terhadap tersangka. Sebab, dalam proses penghitungan, BPKP juga masih meminta beberapa persyaratan yang harus disiapkan.
"Kendala lain ada persyaratan dari BPKP yang membuat lama penghitung kerugian negara," tegas Nurul. (roh)