Bisakah PPPK Mutasi Atau Pindah ke Daerah Lain, Ini Penjelasannya

SK: PPPK Kabupaten Kaur saat menerima SK. Sumber foto: DOK/RKa --

BACA JUGA: Luas Lahan Sawit di BS 26.590 Hektar, Produksi Rendah, Hanya 271 Ton Setahun, Mau Tau Biang Keroknya

Cara ini bukan termasuk mutasi kerja, melainkan mendaftar formasi PPPK baru di unit yang berbeda.

Apabila PPPK akan mendaftar di unit baru, tentu harus menyesuaikan dengan formasi yang tersedia. 

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh PPPK agar bisa mengundurkan diri dan mendaftar ke unit yang berbeda.

Syarat tersebut yaitu PPPK wajib menyelesaikan masa perjanjian kerjanya atau memenuhi kontraknya sebesar 90 persen.

BACA JUGA:Sampai 3.500 Pengunjun, 4 Destinasi Wisata Ini yang Paling Banyak Didatangi di Kota Bengkulu

Selain itu PPPK juga harus memenuhi syarat umum pendaftar dan kualifikasi akademik dari jabatan yang akan dilamar. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan