Pembunuh Mahasiswi Divonis, Berikut Hukumannya

Hakim ketua Immanuel Tarigan.--

RADAR KAUR - Pembunuh mahasiswi Politeknik Medan (Polmed) Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan telah mengikuti sidang. Dalam sidang ini terdakwa mendapatkan hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/11).

Perlu diketahui, terdakwa telah melakukan tindakan yang menyebabkan mahasiswi inisial BL (19) kehilangan nyawa.  

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan selama 20 tahun penjara," ucap Hakim Ketua Immanuel Tarigan pada sidang pembacaan putusan di PN Medan.

Dikutip jpnn.com, dari fakta persidangan, terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 340 KHUP, yakni dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan berjanji tidak melakukan perbuatannya lagi," ungkap Immanuel.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berpikir selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa maupun penasihat hukumnya. Untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan A.P. Frianto Naiboho hukuman pidana seumur hidup.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Kejari Medan A.P. Frianto Naibaho menyebutkan, terdakwa membawa pisau. Kemudian pergi naik angkutan kota menuju tempat kos korban di Jalan Sipirok Padang Bulan Medan.

"Kemudian korban lari ke kamar, lalu terdakwa langsung menutup pintu kamar dan menusuk punggung, dada dan kepala korban berulang kali, kemudian korban lari," katanya. (cw2)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan