Ganti Rugi ROW SUTT, Ini Jumlah Warga Terdampak

IST/RKa -- GANTI RUGI : Suasana ganti rugi tanam tumbuh jaringan ROW SUTT 150 kV Manna-Bintuhan di Aula Kancam Kaur Tengah, Rabu (22/11).--

KAUR TENGAH - Bertempat di aula pertemuan Kantor Camat (Kancam) Kaur Tengah di Kelurahan Tanjung Iman, 34 warga Desa Padang Baru, Desa Tanjung Pandan dan Desa Kemang Manis di kecamatan setempat mengurus kompensasi pembangunan Ring of Way (ROW) jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Manna-Bintuhan, Rabu (22/11).

Hadir dalam kegiatan Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH diwakili Asisten II Kastilon Sirat, S.Sos. Dandim 0408/Bengkulu Selatan Kaur (BSK) Letkol Inf Aswin Suladi, SE, M.Ak diwakili Danramil 408-03/Kaur Tengah (KT) Lettu Inf Agus Gunadi. Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si diwakili Kanit Intelkam Iptu Samsu Rizal, SH. Camat Kaur Tengah Marhen Syafri, S.Pd. Perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu. Kades ketiga desa juga warga terdampak serta unsur lainnya.

Camat Kaur Tengah Marhen Syafri, S.Pd menjabarkan, jumlah warga terdampak di masing-masing desa. Di Desa Padang Baru ada 11 Kepala Keluarga (KK). Desa Tanjung Pandan 15 KK. Terakhir, Desa Kemang Manis 8 KK. Disampaikannya, kesemua warga terdampak menerima nilai kompensasi yang diberikan.

"Alhamdulillah. Warga ketiga desa yang berjumlah 34 KK menerima nilai kompensasi yang diberikan. Mudah-mudahan dalam pembangunannya berjalan lancar tanpa halangan berarti," ungkap Marhen.

Supervisor Pertanahan PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Soni Irawan mengatakan, kompensasi yang diterima warga terdampak ROW SUTT 150 kV Manna-Bintuhan, berbeda. Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Bengkulu yang disesuaikan dengan kondisi yang ditemui di lapangan. 

Dijelaskannya, kompensasi yang berbeda berdasarkan perhitungan KJPP kondisi area yang dilintasi ROW. Contoh, banyak tanam tumbuh pada lahan yang dilintasi Yeng kemudian harus ditebang. Begitu pula ketika terdapat bangunan di jalur yang dilintasi. Kemudian, nilai kompensasi di setiap daerah juga berbeda pula. 

"Disesuaikan berdasarkan kondisi. Misalnya, di tanah milik si A itu ada kelapa sawit yang umurnya 1 tahun, sedang di tanah si B usia tanaman kelapa sawit usia tiga tahun. Nilai kompensasi yang dihitung tentu berbeda. Begitu pula tak bisa disamakan antara nilai kompensasi yang berlaku di Kaur dengan nilai yang berlaku di Kabupaten Mukomuko," jelas Sony. 

Ia membeberkan cara menghitung kompensasi pada warga terdampak ROW SUTT 150 kV Manna-Bintuhan, berdasarkan nilai yang telah dihitung KJPP. Perhitungan kompensasi tanah yakni 15 persen dikali luas tanah di kali nilai permeter. Begitu juga kompensasi bangunan dihitung 15 persen dikali luas bangunan dikali harga bangunan permeter berdasarkan nilai yang dikaji KJPP. Sedang untuk tanam tumbuh dihitung berdasarkan jumlah batang.

"Kenapa cuma 15 persen. Berbeda dengan ganti rugi tapak SUTT. Tanah yang terdampak ROW ini masih merupakan hak milik si pemilik lahan. Sederhananya, ROW ini cuma numpang lewat di tanah atau bangunan milik warga terdampak," jelasnya.

Imbuhnya, untuk proses pembayaran kompensasi dilakukan PT PLN (Persero) pusat dengan cara ditransfer langsung ke rekening warga terdampak. Diprediksi rampung sebelum tahun 2023 berakhir.

"Untuk kompensasi selesai ditransfer ke rekening warga terdampak sebelum tahun ini berakhir," tandasnya. (yie)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan