Lelang JPTP Dimulai, Pejabat Luar BS Boleh Ikut Bertarung?
ROHIDI/RKa MULAI : Pendaftaran seleksi JPTP eselon II di lingkungan Pemkab BS mulai di buka BKPSDM terhitung, Rabu (22/11).--
BENGKULU SELATAN (BS) - Akhirnya, terhitung hari ini, Rabu (22/11) secara resmi Pemkab BS melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) BS mulai membuka pendaftaran lelang alias seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) eselon II. Hanya saja, yang awalnya hanya tiga jabatan Kepala OPD BS yang akan dilelang, ternyata langsung empat jabatan (lihat grafis, red).
Kepala BKPSDM BS H Abdul Karim, S.Sos melalui Kabid Pengadaan Informasi Kepegawaian Mutasi dan Promosi (PIMP) Salman Haryanto, S.IP disampaikan Kasubit PIMP Daniel Rudyanto membenarkan hal tersebut.
Seleksi terbuka JPTP ini berlaku untuk peserta se-Provinsi Bengkulu. Artinya, meskipun pejabat di luar dari lingkungan Pemkab BS, juga bisa ikut "bertarung memperebutkan empat kursi jabatan kepala OPD BS ini.
"Ya, peserta boleh dari daerah lain, ini sifatnya terbuka jadi berlaku bagi ASN se-Provinsi Bengkulu," ujar Daniel.
Lanjut Kasubit, surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk seleksi terbuka JPTP telah keluar. Oleh sebab itu, terhitung 22 November 2023, BKPSDM mengumumkan jadwal seleksi.
Pengumuman sendiri dapat akun resmi BKPSDM BS melalui website http://bkpsdm.bengkuluselatankab.to.id/.
Masih kata Daniel, di Kabupaten BS apabila pejabat eselon III telah memenuhi syarat, maka disarankan untuk mengikuti seleksi. Apalagi setiap pendaftar boleh mendaftar di dua OPD. BKPSDM BS memberikan estimasi 16 orang dari empat OPD yang dilelang. Masing-masing OPD minimal tiga pelamar.
"Benar, semua eselon III boleh ikut, kalau mau mencoba. Setiap peserta maksimal boleh melamar dua jabatan," pungkas Daniel. (roh)
Berikut Jabatan Empat OPD
Pemkab BS yang Dilelang 2023 :
1. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) BS
2. Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) BS
3. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) BS
4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) BS.