MENGEJUTKAN! Dishub Cek Kelayakan Bus Lintas Provinsi di Bengkulu Selatan, Ini Hasilnya
CEK KELAYAKAN : Dishub Kabupaten BS saat melakukan pengecekan kelayakan sejumlah bus antara provinsi di BS, Rabu 3 April 2024. Sumber foto: ROHIDI/RKa --
BENGKULU SELATAN (BS) - Sebagai upaya untuk memastikan aktivitas lalulintas selama mudik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah (H) Tahun 2024 ini, berjalan aman dan lancar.
Pemkab BS melalui OPD terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pengecekan seluruh aramada angkutan umum seperti bus antara provinsi.
Adapun beberapa target dalam pengecekan tersebut yakni mengecek kelayakan jalan sejumlah armada bus dan beberapa hal lainnya yang berhubungan dengan keselamatan.
Hasilnya, beberapa armada angkutan milik perusahaan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) ditemukan tidak layak jalan, ada juga kelengkapan kendaraan yang dinilai bermasalah.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Anggota Plasma dan KP GMS Lakukan Persiapan Penutupan Jalan Plasma ke PKS PT CBS
"Lebih kurang belasan armada AKAP yang kami cek. Baik itu yang dimiliki langsung oleh PO (perusahaan otobus) ataupun milik pribadi. Armada ini dicek sesuai standar operasional dan kelaikan jalan," kata Kadis Perhubungan Alian, SH.
Lebih lanjut Alian, dari sejumlah armada AKAP yang diperiksa, petugas menemukan banyak armada angkutan yang tidak layak jalan.
Mulai dari roda yang sudah tidak memenuhi standar jalan, emisi gas, pengereman hingga atribut klakson dan lampu hazzard yang bermasalah.
Namun tim Dishub Kabupaten BS hanya mengeluarkan surat peringatan dan rekomendasi.
BACA JUGA:10 KPM Terima BLT-DD, Begini Pesan Kades
BACA JUGA:Polsek Ingatkan Pemudik, Ada Desa di Sahung Berpotensi Sepi
Sehingga, pihak perusahaan angkutan melakukan perbaikan armada angkutan yang digunakan.
"Setidaknya ada 6 perusahaan angkutan yang kami surati. Pemiliknya mengaku banyak kelengkapan yang kurang akibat lalai, mereka siap membawa hasil perbaikan itu," terang
Sementara itu, sambung Kadis, jika armada yang tidak layak jalan tidak diperbaiki atau diganti, Alian mengancam akan menjerat pengusaha angkutan dengan Undang-Undang (UU) Nomor : 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).