Police Go To School, Tegaskan Larangan Memakai Knalpot Brong Beserta Sanksinya

SAMBANG : Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kaur Utara sambang ke SMKN3 Kaur di Kelurahan Kaur Utara, Senin 1 April 2024. Sumber foto: IST/RKa --

KAUR UTARA – Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kaur Utara sambangi SMKN 3 Kaur di Kelurahan Kaur Utara Kecamatan Kaur Utara.

Kegiatan sambang Police Go to School tersebut disambut baik oleh pihak sekolah, Senin tanggal 1 April 2024.

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.IK,M.IK, M.SI melalui Kapolsek Kaur Utara Ipda Slamet Ambyah, SH mengatakan, sambang ke sekolah sebagai ajang silaturahmi.

Dengan memberikan pemahaman pada anak didik supaya tidak melakukan perbuatan yang tidak diinginkan.

BACA JUGA:Ringankan Beban, Baznas Salur Bantuan untuk Korban Rumah Kebakaran

“Sambang ke sekolah selain ajang silaturahmi juga memberikan penyampaian pada anak didik supaya menghindari perbuatan yang dilarang dan bertentangan dengan hukum,” katanya.

Dikatakan, Personil Polsek Kaur Utara Aiptu Edy Rustanto ketikamenyambangi sekolah, memberikan pemaparan pada anak didik.

Seperti tidak menggunakan knalpot brong atau tidak standar.

Karena itu sangat dilarang, lantaran dapat mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA:Nomor 4 Paling Berat, Berikut 7 Amalan Menjemput Lailatul Qadar

“Anggota Bhabinkamtibmas sambang sekolah di SMKN 3 Kaur. Tujuannya memberikan pemahaman tentang larangan menggunakan knalpot brong pada anak didik,” ujarnya.

Diakuinya, larangan  menggunakan kenalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot tidak standar dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau tidak mau dipidana atau didenda, mulai sejak dini jangan meggunakan knalpot brong,” pintanya.

Adapun aturan larangan tersebut, undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan