BREAKING NEWS! Mantan Kadis PMD Kaur Dituntut, Ini Kasus dan Lama Tuntutannya
Editor: Tim Redaksi
|
Selasa , 02 Apr 2024 - 12:23
Suasana sidang dugaan korupsi pengadaan jas desa di PN Tipikor Bengkulu, baru-baru ini.-Foto: Hery/RKa-
Dalam dakwaan JPU Kejari Kaur, terdakwa Asdyarman saat itu diduga menerima uang sebesar Rp 30 juta dari terdakwa Rahmadansyah.
Pemberian uang tersebut bertujuan agar terdakwa Asdyarman selaku Kadis PMD pada saat itu mengarahkan para Kepala Desa (Kades), untuk melakukan pengadaan pakaian jas.