KPPS Pemilu 2024 Akan Segera Direkrut, Berikut Persyaratannya

--

RADAR KAUR – Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan segera dibuka. Pendaftaran bagi anggota KPPS ini akan dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Diperkirakan perekrutan akan dibuka antara Desember 2023 - Januari 2024. 

Untuk diketahui, KPPS Pemilu 2024 adalah yang dibentuk guna melaksanakan pemungutan suara di TPS pada perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang akan datang. Perhelatan pesta demokrasi Pemilu calon legislatif dan presiden akan dilakukan 14 Februari 2024 mendatang.

Meskipun pendaftaran dan seleksi KPPS belum secara resmi diumumkan. Namun berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota KPPS.

Menurut Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, yang dikutip rakyatbengkulu.disway.id, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024. 

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Adapun, syarat di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen pendaftaran sebagai berikut:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan