Sekitar 4.000 Warga Kaur Belum Rekam KTP-el
Sekitar 4.000 warga Kaur belum melakukan rekaman KTP, Wabup Kaur minta Pemdes data dan edukasi warganya. --
MAJE – Sekitar 4.000 warga Kabupaten Kaur hingga kini belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Pemerintah daerah meminta masyarakat yang telah berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP segera melakukan perekaman.
Warga yang sedang berada di luar Kabupaten Kaur tidak perlu menunggu pulang ke daerah asal. Perekaman sekaligus pencetakan KTP-el dapat dilakukan melalui layanan luar domisili yang disediakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, S.Pd.I mengatakan, layanan tersebut menjadi solusi bagi masyarakat yang berada di luar daerah, baik karena menempuh pendidikan, bekerja maupun kepentingan lainnya. Menurutnya, kemudahan pelayanan administrasi kependudukan tersebut harus dimanfaatkan masyarakat.
BACA JUGA:Langsung Cek di Kelayakan NIK KTP: Berikut Jenis Merk Motor Listrik Dapat Subsidi Rp3 Juta
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Samsat: Tak Perlu Bawa KTP Pemilik Pertama
“Dukcapil punya layanan rekam dan cetak luar domisili. Misalnya ada warga Kaur yang sedang kuliah di Jakarta, dia bisa melakukan rekam KTP di Dinas Dukcapil yang ada di Jakarta,” ujar Abdul Hamid.
Pemerintah juga meminta Pemerintah Desa aktif melakukan pendataan terhadap warga yang sudah memenuhi syarat memiliki KTP, tetapi belum melakukan perekaman. Abdul Hamid menegaskan, keberadaan layanan luar domisili menghilangkan kendala jarak bagi warga yang sementara tinggal di daerah lain. Masyarakat tidak harus kembali ke Kaur hanya untuk melakukan perekaman KTP-el.
“Dengan adanya layanan ini, kendala jarak dan keterbatasan waktu untuk kembali ke daerah asal tidak lagi menjadi hambatan utama dalam mengurus dokumen kependudukan,” katanya.
BACA JUGA:Stok Blangko KTP Aman Hingga Pertengahan 2026, Segini Jumlahnya
KTP-el menjadi dokumen penting dalam berbagai keperluan administrasi. Dokumen tersebut dibutuhkan untuk mengakses pelayanan publik, perbankan, kesehatan, pekerjaan, pendidikan hingga berbagai urusan pemerintahan.
Karena itu, pemerintah berharap cakupan kepemilikan KTP-el di Kabupaten Kaur dapat terus ditingkatkan. Selain memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan, perekaman juga memastikan data kependudukan setiap warga tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.
“Pemerintah Kabupaten Kaur mengimbau masyarakat yang belum memiliki KTP-el segera melakukan perekaman. Saat ini masih terdapat sekitar 4.000 warga yang belum melakukan perekaman. Masyarakat yang berada di luar daerah juga dapat memanfaatkan layanan rekam dan cetak KTP-el luar domisili untuk mempermudah pengurusan dokumen kependudukan,” pungkasnya.*