Dukung Program Pembangunan Tiga Juta Rumah, Pemkab Kaur Data RTLH di Seluruh Desa
Seluruh desa diminta segara kirimkan data RTLH guna mendukung program pembangunan tigas juta rumah bagian dari asta cita presiden, Rabu 15 Juli 2026. Sumber foto: REGA/RKa--
MAJE – Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kaur meminta seluruh pemerintah desa mengirimkan data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah masing-masing.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, dan Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah. Selain itu, kebijakan ini juga menindaklanjuti hasil rapat bersama Kementerian Dalam Negeri melalui surat undangan Nomor 600.10/5161/SJ tanggal 9 Juli 2026 terkait pengusulan calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026.
Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos., M.AP melalui Pelaksana Tugas (Plt) Camat Maje, Anshari, S.Sos mengatakan, surat permintaan pendataan RTLH telah disampaikan kepada seluruh pemerintah desa di Kecamatan Maje. Setiap desa segera melakukan pendataan terhadap warga yang memenuhi persyaratan agar usulan dapat dikirim tepat waktu.
"Surat permintaan data RTLH sudah kami sampaikan kepada seluruh desa. Jika di desa masih ada rumah tidak layak huni yang memenuhi persyaratan, segera didata dan diusulkan agar bisa memperoleh bantuan BSPS dari pemerintah," ujar Anshari.
Dia menjelaskan, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon penerima bantuan. Di antaranya belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, menempati satu-satunya rumah yang kondisinya tidak layak huni, serta tergolong masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan maksimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain itu, calon penerima juga diharapkan memiliki kemampuan berswadaya sesuai ketentuan program.
Untuk melengkapi usulan, setiap calon penerima wajib menyiapkan dokumen administrasi berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), sertifikat atau surat kepemilikan tanah, serta dokumentasi kondisi rumah. Foto rumah harus menampilkan bagian depan, belakang, sisi kiri, sisi kanan, dan bagian dalam rumah dengan menggunakan kamera yang menampilkan titik koordinat atau GPS.
"Seluruh data dan dokumen pendukung wajib dikirim sesuai petunjuk yang telah disampaikan dalam surat. Kelengkapan administrasi sangat menentukan proses verifikasi dan pengusulan calon penerima bantuan," jelasnya.
Anshari berharap seluruh pemerintah desa segera menindaklanjuti permintaan tersebut agar tidak ada warga yang memenuhi syarat tetapi terlambat diusulkan. Adapun batas terakhir pengumpulan data tersebut yakni 16 Juli 2026.
"Kami harapkan desa segera mengirim data warganya yang masuk dalam syarat yang kami sebutkan tadi. Kirimkan ke nomor yang telah dicantumkan dalam surat yang kami kirimkan itu," terangnya.