Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Biaya Balik Nama Diskon 50 Persen

Plt Kepala BPKAD Kaur Hendris, SE, MM, mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Rabu 15 Juli 2026.--

BINTUHAN - Program pemutihan pajak kendaraan akan berakhir pada 31 Agustus 2026.

Dengan begitu seluruh masyarakat Kabupaten Kaur agar memanfaatkan program ini dengan baik, karena dalam program pemutihan pajak ini kendaraan yang menunggak pajak hanya dikenakan biaya membayar pajak tahun berjalan, sedangkan tunggakan yang lama dihapuskan. 

Selain itu juga bagi pemilik kendaraan yang nomor polisi dari luar Kabupaten Kaur juga bisa dilakukan balik nama dan diberikan diskon 50 persen untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ini disampaikan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur, Hendris, SE, MM, Rabu 15 Juli 2026.

BACA JUGA:MENYEDIHKAN! Dua Bulan Program Pemutihan Pajak di Bengkulu Hanya Tembus 4,7 Persen

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Samsat: Tak Perlu Bawa KTP Pemilik Pertama

“Untuk program pemutihan pajak akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Dengan masih ada waktu, diharapkan seluruh masyrakat memanfatkan program ini, baik membayar pajak kendaraan yang sudah mati pajak maupun kendaraan yang akan di baliknamakan,” terang Plt Kepala BPKAD Kaur.

Dikatakan, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi atau BD non Kabupaten Kaur, saat ini bisa dibaliknamakan dengan biaya hanya 50 persen saja.

Tetapi pemilik kendaraan wajib mencabut berkas di tempat asal kendaraan tersebut.

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Dimulai, Alex Supekri: Program Ini Terakhir

BACA JUGA:Coming Soon Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek di Sini Penjelasan Lengkapnya!

Program ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk mengurus administrasi kendaraan sekaligus memenuhi kewajiban membayar pajak dengan biaya yang lebih ringan.

"Manfaatkanlah kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Kami mengajak masyarakat untuk datang ke Kantor Pelayanan Samsat Kaur maupun Samsat Desa yang terdekat guna mengurus mutasi kendaraan dan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor," jelasnya 

Lanjutnya, program ini masih cukup lama, masyarakat masih memiliki waktu untuk memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan dengan program ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan