Wujudkan Zero Ternak Liar, Satpol PP Gencar Sosialisasi dan Aksi
Satpol PP Kaur melaksanakan sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2025 di Kantor Camat Kaur Selatan, Senin, 6 Juni 2026. Sumber foto : IST/RKa--
BINTUHAN - Untuk mewujudkan Kabupaten Kaur zero ternak liar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin 6 Juli 2026, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2025 tentang Penertiban Hewan Ternak. Kegiatan bertempat di aula Kantor Camat Kaur Selatan dipimpin Kepala Dinas Satpol, PP Budi Sastra Hermawan, SE, MM, didampingi Camat Kaur Selatan Joni Afrizal, ST diikuti seluruh Kepala Desa dan lurah se-Kecamatan, tokoh masyarakat, pemuda dan para petani ternak.
“Dipilihnya Kecamatan Kaur Selatan dalam sosialisasi ini, karena di Kecamatan Kaur Selatan masih banyak laporan warga melihat ternak berkeliaran dan merusak tanam tumbuh. Diminta peran camat dan Kades dalam memberikan pemahaman ke petani ternak untuk mengikuti aturan yang ada,” sampai Kadis Satpol PP.
Pemda Kaur, lanjutnya, serius menegakkan Perda penertiban hewan ternak. Demi menciptakan ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan serta kenyamanan masyarakat. Langka ini agar tidak ada lagi hewan ternak berkeliaran bebas di jalan raya maupun di fasilitas umum. Perda ini dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat.
BACA JUGA:Satgas Ternak Dilibatkan, Pemdes Sosialisasi Perda Hewan Ternak
BACA JUGA:Hewan Ternak di Maje Belum Teratasi, Pemdes dan Kecamatan Masih Abai, Berikut Bukti Terbarunya!
“Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pemilik ternak agar mematuhi aturan yang berlaku. Mari bersama-sama mendukung pelaksanaan Perda ini demi Kabupaten Kaur yang lebih tertib, aman, dan nyaman, serta mewujudkan program zero hewan ternak berkeliaran. Keberhasilan pelaksanaan Perda tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah desa, aparat keamanan, hingga para pemilik ternak,” beber Budi Sastra.
Terpisah Camat Kaur Selatan, Joni Afrizal, ST mengatakan, ia bersama seluruh Kades se-Kecamatan Kaur Selatan, komitmennya untuk mendukung penuh langkah Satpol PP dalam menyosialisasikan sekaligus mengimplementasikan Perda tersebut di. Sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat menjadi kunci terciptanya lingkungan yang tertib serta terbebas dari gangguan hewan ternak yang dilepasliarkan.
Melalui sosialisasi ini, Camat berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menaati Perda Penertiban Hewan Ternak. Juga Kades untuk senantiasa menyampaikan ke masyarakat khususnya petani ternak di desa masing-masing untuk mengandang siang dan malam ternaknya, sehingga apa yang diinginkan nantinya bisa terealisasi dengan baik.
Dalam penyampaian diminta tetap humanis, namun tetap tegas sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Kaur yang maju, sejahtera, aman, tertib dan bahagia.