Satgas Ternak Dilibatkan, Pemdes Sosialisasi Perda Hewan Ternak
Pemerintahan Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal melaksanakan sosialisasi Perda hewan ternak di Kantor Desa.--
NASAL – Dalam upaya mendukung Program Kabupaten Kaur bebas hewan ternak, Pemerintah Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 04 Tahun 2025 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diingatkan agar seluruh hewan ternak berkaki empat dipelihara di dalam kandang dan tidak dilepasliarkan. Selain itu, warga juga disosialisasikan mengenai sanksi tegas bagi pelanggar, yakni denda sebesar Rp 2,5 juta untuk sapi atau kerbau dan Rp 1 juta untuk kambing.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendukung terwujudnya Kabupaten Kaur yang bebas dari hewan ternak berkeliaran sesuai program pemerintah daerah.
BACA JUGA:Hewan Ternak di Maje Belum Teratasi, Pemdes dan Kecamatan Masih Abai, Berikut Bukti Terbarunya!
BACA JUGA:Peternak Bakal Didata Untuk Ngandang Hewan Ternak Didata, Cek di Sini Tujuannya!
Kepala Desa Tebing Rambutan Hartono mengatakan, untuk menciptakan kabupaten kaur bebas dari ternak. Pemerintahan daerah melalui satuan polisi pamong praja (Satpol PP) terus melakukan kegiatan razia.
Hewan masyarakat yang berhasil diamankan akan dibawa ke kantor Satpol PP, bagi masyarakat ingin mengambil hewan ternak wajib membayar sanksi sesuai dengan Perda. Sebaliknya bagi masyarakat yang tidak menebus maka hewan akan dilelang.
Bagi masyarakat yang tidak ingin hewan ternak kaki empatnya dilelang. Maka wajib dikandangkan.
"Sekarang ini setiap desa sudah memiliki Satgas ternak. Satgas inilah yang mengontrol dan memperhatikan hewan ternak masyarakat yang masih ditemukan berkeliaran. Jika ditemukan berkeliaran maka akan disampaikan ke Satpol-PP untuk diamankan," Ujarnya.
BACA JUGA:Maksimalkan Penertiban Hewan Ternak, Pemda Kaur Akan Bentuk Satgas Kecamatan, Desa Terkesan Cuek!
BACA JUGA:Pemda Kaur Serius Tertibkan Hewan Ternak, Desa Diminta Bentuk Satgas, Ini Jadwal Deadlinenya!
Hartono menegaskan, walaupun saat ini masyarakatnya sudah tidak ada lagi yang melepas liarkan hewan ternaknya. Namun edukasi dan sosialisasi tetap dilakukan, sebagai pengingat kepada masyarakat. Agar tidak lupa atau lalai terhadap aturan yang telah dibuatkan.
"Kami tegaskan, kepada masyarakat yang melihat atau merasa dirugikan terhadap hewan ternak segera laporkan kepada kami.," tegasnya.*